Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Batubara Diduga Petieskan Kasus Para Kepala Desa Mendukung Pilpres 01

Selasa | 3/19/2019 WIB Last Updated 2019-03-19T06:44:19Z
Batubara Sumut,NewsKPK - Terkait adanya indikasi surat dukungan sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara,yang membuat pernyataan dukungan tertulis untuk capres dan cawapres 01,BPN Kabupaten Batu Bara telah melaporan persoalan tersebut pada Bawaslu Batubara yang diterima  langsung oleh Ketua Bawaslu Batubara Ade Sutoyo pada Senin (25/02/2019).

Kedatangan BPN Prabowo Sandi Batubara ke Bawaslu Batubara didampingi oleh Kuasa Hukum Lembaga Advokasi (LA) DPD Partai Gerindra Sumut antara lain,Suria Darma SE, SH.Syofyan Hidayat SH. dan Roby Syahputra SH,"kami menginginkan agar laporan yang disampaikan BPN Batubara pada Bawaslu,segera ditindaklanjuti dan diproses, Bawaslu Batubara harus  berlaku adil dan independen,tidak memihak kepada salah satu paslon, kasus ini akan kami pantau terus,jelas Suria Darma selaku Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Kabupaten Batubara.

Saat itu Ade Sutoyo selaku Ketua Bawaslu Batubara mengatakan,"laporan akan tindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja,sayangnya sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Bawaslu Kabupaten Batubara mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa  dengan kop surat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tersebut, ada 15 nama menyatakan diri bersedia untuk menyukseskan sekaligus memenangkan pasangan 01 pada Pemilu 2019.

Pernyataan anggota Bawaslu Sumut, Suhedi Sukendar Situmorang menjelaskan, penelusuran surat itu sangat penting mengingat aparat perangkat desa harus netral pada Pemilu,hal itu sesuai dengan UU 7/2018 tentang Pemilu maupun peraturan Bawaslu,karena mereka bagian dari perangkat pemerintahan," ujarnya

Tidak adanya kejelasan dari Bawaslu Kabupaten Batubara maupun Provinsi Sumatera Utara menui tanda-tanya berbagi kalangan masyarakat,yang menilai Bawaslu Batubara telah petieskan kasus surat dukungan para kepala desa kepada Capres dan Cawapres 01,hal itu terlihat sejak BPN melaporkan kasus tersebut pada tanggal 25/02/2019 sampai saat ini,belum ada putusan Bawaslu,mengingat waktu yang yang berjalan sudah lebih dari 20 hari,padahal Bawaslu diberi waktu sesuai UU hanya 14 hari,saya meyakini  kasus tersebut sudah dipetieskan oleh Bawaslu,jelas LD Panjaitan warga Kabupaten Batubara.

Ade Sutoyo Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara ketika dikonfirmasi lewat telpon seluler meminta reporter datang kekantornya saja,"datang lah bang kalau mau keterangan,sayangnya saat reporter mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Batubara Ade Sutoyo tidak berada ditempat,mencoba menghubungi dengan seluler tidak diangkat,sms yang ditujukan padanya juga belum mendapat balasan,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update