Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Sebut Yunus Panie Cz Meresahkan Masyarakat dan di Tuntut 7 Bulan Penjara

Selasa | 3/19/2019 WIB Last Updated 2019-03-19T10:06:07Z
Sidang Lanjutan Aktivis ANTARA RI Yunus Panie
ROTE NDAO –Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus pengerusakan  pintu Gerbang Gedung DPRD Rote Ndao, Selasa (19/03/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa ,dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim,Anggota  Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Petres Mandala SH serta  Nikodemus Damanik,SH.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nikodemus Damanik dalam pembacaan tuntutanya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Yunus Panie cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang.

Sedangkan hal hal yang memberatkan menurut jaksa adalah,perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,perbuatan para terdakwa mengakibatkan rusaknya Aset/Negara Pemerintah,para terdakwa mengaku terus terang,sedangkan hal hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan,menyesali perbuatan dan mengaku terus terang

Selanjutnya Menjatuhkan tuntutan  pidana terhadap terdakwa satu, junus panie dengan pidana 7 bulan penjara di kurangi masa tahanan,dengan perintah agar tetap di tahan

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  silfon  Lette,Mikson Detan,oliver lette masing masing selama 6 bulan penjara dan tetap di tahan di.kurangi masa tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi (AL)
×
NewsKPK.com Update