![]() |
Sidang Lanjutan Aktivis ANTARA RI Yunus Panie |
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa ,dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim,Anggota Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Petres Mandala SH serta Nikodemus Damanik,SH.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nikodemus Damanik dalam pembacaan tuntutanya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Yunus Panie cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang.
Sedangkan hal hal yang memberatkan menurut jaksa adalah,perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,perbuatan para terdakwa mengakibatkan rusaknya Aset/Negara Pemerintah,para terdakwa mengaku terus terang,sedangkan hal hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan,menyesali perbuatan dan mengaku terus terang
Selanjutnya Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa satu, junus panie dengan pidana 7 bulan penjara di kurangi masa tahanan,dengan perintah agar tetap di tahan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa silfon Lette,Mikson Detan,oliver lette masing masing selama 6 bulan penjara dan tetap di tahan di.kurangi masa tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi (AL)