Simalungun-Sumut. Terkait pemberitaan newskpk.com, (tanggal 14/1/2019) "Pangulu Ini Harus Memilih, Jangan Rangkap Jabatan".
Dengan adanya pemberitaan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori nya, di harapakan agar mendesak manajemen PTPN-IV agar menghentikan /atau memberi cuti tanpa gaji, kepada oknum pangulu Bah Birong Ulu Manriah. PTPN-IV, jika terbukti menerima gaji atau rangkap jabatan. Di duga saat ini, pangulu tersebut masih menerima gaji sebagai karyawan. Di salah satu kebun Unit Bah Birong Ulu Manriah.
jika masih menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah negara dan daerah, akan menjadi double penerimaan. Alangkah baiknya jika ada yang rangkap jabatan harus dipilih satu di antaranya.
Ini sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementerian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.
BPMN ketika di hubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp (15/22019), mengatakan akan memanggil oknum pangulu tersebut. Namun hingga kini berita ini di terbitkan, belum ada kabar realisasi dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun. Terkait hal ini BPMN di minta menindak lanjuti hal ini kepada Manajemen PTPN4-IV. Peregang kepada surat edaran Menteri Keuangan tersebut, maka perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda. (Umri/Tim)
Dengan adanya pemberitaan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori nya, di harapakan agar mendesak manajemen PTPN-IV agar menghentikan /atau memberi cuti tanpa gaji, kepada oknum pangulu Bah Birong Ulu Manriah. PTPN-IV, jika terbukti menerima gaji atau rangkap jabatan. Di duga saat ini, pangulu tersebut masih menerima gaji sebagai karyawan. Di salah satu kebun Unit Bah Birong Ulu Manriah.
jika masih menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah negara dan daerah, akan menjadi double penerimaan. Alangkah baiknya jika ada yang rangkap jabatan harus dipilih satu di antaranya.
Ini sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementerian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.
BPMN ketika di hubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp (15/22019), mengatakan akan memanggil oknum pangulu tersebut. Namun hingga kini berita ini di terbitkan, belum ada kabar realisasi dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun. Terkait hal ini BPMN di minta menindak lanjuti hal ini kepada Manajemen PTPN4-IV. Peregang kepada surat edaran Menteri Keuangan tersebut, maka perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda. (Umri/Tim)

