Notification

×

Iklan

Iklan

Gubsu Edi Ramayadi : Bila Uangnya Sudah Ada Pergubnya Baru Dibuat

Sabtu | 2/16/2019 WIB Last Updated 2019-02-16T13:01:27Z
Medan NewsKPK - Terkait desakan membuat Pergub tentang Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum disampaikan oleh sejumlah anggota DPRDSU belum lama ini,namun Gubsu Edy Rahmayadi tetap bersikukuh bahwa dirinya akan mengeluarkan Pergub tersebut jika uangnya dari PT Inalum sudah masuk ke kas Pemprov Sumut.

"Uangnya harus ada dulu,berapa uangnya yang ada, baru dibuat Pergubnya,uangnya belum ada masak mau dipergupin,"yakinlah, uangnya tidak akan saya ambil, kata Gubsu pada wartawan Jumat (15/2) di Kantor Gubernur.

Sebelumnya  Gubsu menegaskan harus ada kepastian berapa uangnya yang masuk ke Pemprovsu dari PT Inalum,baru bisa dibuat Pergubnya,"sibuk kali kalau cerita uang itu,inikan masih terus dalam proses hukum,mudah mudah dipenuhi Inalum,makanya kita harus tahu dulu kepastiannya,jelas Gubsu.
Edi Ramayadi juga mengaku hingga saat ini belum ada mengeluarkan Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi atau pembagian annual fee PT Inalum ke kabupaten-kota di Provinsi Sumut,bahkan dana Rp 2,3 triliun dari PT Inalum belum juga masuk ke kas Pemprovsu, walaupun pengadilan sudah mengeluarkan keputusan dimenangkan oleh Pemprovsu.

Diketahui keputusan pengadilan memenangkan Pemprovsu dengan menagih PAP sesuai Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air,setelah dilakukan perhitungan, PT Inalum berutang PAP sebesar Rp2,3 triliun ke Pemprovsu, yakni untuk periode November 2013-Maret 2017. Namun hingga kini PT Inalum belum melakukan pembayaran dan masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu menegaskan, Pergub menyangkut pembagian DBH PAP PT Inalum sangat penting dan mendesak untuk dijadikan sebagai landasan dan panduan bagi Pemprovsu maupun kabupaten/kota menentukan besaran pembagian PAP tersebut,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update