Deli Serdang-Sumut. Terkait pemberitaan newskpk.com, Jum'at 25 Januari 2019, tentang "Oknum Camat Ancam Warga, Akibat Salah Satu Baliho Caleg Hilang". Di beritakan, Oknum Camat di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang di duga telah melanggar Netralisasi Aparatur Sipil Negara.
Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, seperti ;
UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN,
UU No. 53 Tahun 2010, Tengtang Disiplin PNS
PP. No. 42 Tahun 2004. Tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS,
Surat MenPan - PB Nomor B/71/M, SM. 00.00/2017, Tentang Pelaksanaan Netralisasi ASN.
Berdasarkan Peraturan tersebut, di minta kepada Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk segera memproses dugaan pelanggaran Netralisasi yang di lakukan Oknum Camat Deli Tua tersebut. Ketika wartawan newskpk.com mengkonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut kepada ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Ali Sitorus. Melalui pesan whatsapp, Ali Sitorus mengaku baru mengetahui Berita tersebut saat link berita dari newskpk.com di kirimkan ke whatsapp nya.
Ali Sitorus juga meminta kepada wartawan newskpk.com untuk membuat laporan dugaan pelanggaran tersebut ke kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Ketika ditanya, apakah pemberitaan yang terbit, dan pesan massenger oknum camat kepada salah seorang warganya itu, tidak bisa dilakukan tindakan?, Ali Sitorus mengatakan, "hal itu akan dijadikan salah satu bukti dugaan pelanggaran, bang. Kita juga akan lakukan investigasi ke lapangan dan selanjutnya memproses langkah-langkah yang akan di ambil terkait kasus ini," tambahnya.
Sesuai tugas dan tupoksi, Bawaslu harus selalu mengawasi seluruh ASN di lingkup Pemerintahan, agar ASN bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang di desak agar segera mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran Netralisasi ASN yang di lakukan oknum camat di Kecamatan Deli Tua tersebut. (Umri)
Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, seperti ;
UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN,
UU No. 53 Tahun 2010, Tengtang Disiplin PNS
PP. No. 42 Tahun 2004. Tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS,
Surat MenPan - PB Nomor B/71/M, SM. 00.00/2017, Tentang Pelaksanaan Netralisasi ASN.
Berdasarkan Peraturan tersebut, di minta kepada Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk segera memproses dugaan pelanggaran Netralisasi yang di lakukan Oknum Camat Deli Tua tersebut. Ketika wartawan newskpk.com mengkonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut kepada ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Ali Sitorus. Melalui pesan whatsapp, Ali Sitorus mengaku baru mengetahui Berita tersebut saat link berita dari newskpk.com di kirimkan ke whatsapp nya.
Ali Sitorus juga meminta kepada wartawan newskpk.com untuk membuat laporan dugaan pelanggaran tersebut ke kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Ketika ditanya, apakah pemberitaan yang terbit, dan pesan massenger oknum camat kepada salah seorang warganya itu, tidak bisa dilakukan tindakan?, Ali Sitorus mengatakan, "hal itu akan dijadikan salah satu bukti dugaan pelanggaran, bang. Kita juga akan lakukan investigasi ke lapangan dan selanjutnya memproses langkah-langkah yang akan di ambil terkait kasus ini," tambahnya.
Sesuai tugas dan tupoksi, Bawaslu harus selalu mengawasi seluruh ASN di lingkup Pemerintahan, agar ASN bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang di desak agar segera mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran Netralisasi ASN yang di lakukan oknum camat di Kecamatan Deli Tua tersebut. (Umri)

