PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Tahun Anggaran 2019–2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Tahap II dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan dan persidangan.
Adapun identitas dua tersangka yang telah ditetapkan dan menjalani Tahap II yaitu M.R.P. (39), laki-laki, selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun Kecamatan Batu Ampar, dan M. (55), perempuan, selaku Bendahara PKBM Serumpun.
"Pada bulan Juni Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2019–2024, dan sekarang dilanjutkan dengan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut," ujar Suhendro di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
M.R.P. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026. Sementara itu, M. (55), selaku bendahara, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026. Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar:
Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk Tersangka M (55) Nomor: PRINT-1172/O.3.18/Ft.1/10/2026 tanggal 08 Oktober 2026 dan untuk tersangka M.R.P. (39) Nomor: PRINT-1174/O.3.18/Ft.1/10/2026 tanggal 08 Oktober 202

