Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Belum Tahan Tersangka Pemalsu AJB di Glodok, Ada Apa?

Kamis | 4/10/2025 WIB Last Updated 2025-04-10T13:15:09Z
Foto : Salah satu perwakilan ahli waris menunjukkan berkas polisi soal penetapan tersangka MR


Jakarta – Ahli waris lahan di Jl. Petak 9 No. 13, Tamansari, Glodok, Jakarta Barat, masih menunggu kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan MR yang merupakan penyewa toko Cahaya Kemenangan (Toko Alat Sembahyang) 


Seperti diketahui, MR sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh kepolisian. Meski telah berstatus tersangka sejak September 2024, pelaku belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.  


Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (10/04/25), Tina Karnadi, salah satu ahli waris, membeberkan kronologi kasus. 


Awalnya transaksi sewa-menyewa dilakukan antara ahli waris Tan Kim Siong (alm.) dengan terduga tersangka pemalsu tanah MR pemilik toko Cahaya Kemenangan. Namun, dokumen tanah yang digunakan penyewa diduga palsu.  


"Kami mengecek warkah sertifikat dan menemukan Akta Jual Beli (AJB) No. 88 tahun 1978 oleh Said Tadjoedin, SH, tidak terdaftar di notaris. AJB ini jadi dasar penerbitan sertifikat palsu," ujar Tina.  


Ahli waris kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan STT/LP/B/739/VIII/2023. Saudari MR diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan sewaan. 


Tina juga menyayangkan lambatnya proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah dari tahun lalu sudah ditetapkan bahwa MR resmi jadi tersangka


"Sejak penetapan tersangka 20 September 2024, tidak ada penahanan atau kejelasan hukum. Bahkan, upaya hukum kami dicoba dipelintir oleh suami tersangka," tambah Tina.


Ditempat yang sama, Cynthia Febrianti selaku saudara dari Tina Karnadi menambahkan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi negara hukum seperti di Indonesia.


Apalagi tadi saat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, penyidik berdalih bahwa kasus tersebut tidak memenuhi pidana oleh pihak kejaksaan.


Padahal sudah jelas, MR sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait pemalsuan AJB.


"Ini merupakan kecacatan hukum dinegeri ini, saya meminta Kapolda maupun Kapolri turun tangan, masa sudah ditetapkan tersangka tapi belum juga ditangkap," kesal Cynthia.


Hingga berita ini diturunkan, pihak polisi maupun kejaksaan belum mau memberikan pernyataan resmi.

×
NewsKPK.com Update