Notification

×

Iklan

Iklan

Akun Facebook Yonas Lino Diadukan ke Polres Rote Ndao Terkait Kejahatan ITE

Jumat | 2/28/2025 WIB Last Updated 2025-02-28T07:01:15Z


ROTE NDAO - Sonny Wempi Henukh bersama lima orang Maneleo (tokoh adat) bersama tiga puluan anggota Keluarga besar mendatangi Mapolres Rote Ndao, Jumat (28/02/2025), untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan sejumlah akun Facebook.


Akun Facebook yang dilaporkan Sonny Henukh tersebut, yakni Yonas Lino, Marthen Mooy Ma'e Mooy, Mvay Leuanan, Roterdam Hello, Anita Bonita Naru, Agstinus Tulle, Heryon Bernard Mbuik, Rote Hebat, Tania Magdalena, dan sejumlah akun lainnya.


Kepada Wartawan ,Sonny Henukh menjelaskan, laporan yang dilayangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao tersebut karena akun-akun Facebook tersebut melakukan karena memposting dan mengomentari postingan di Grup Facebook Anak Rote Anti Koruptor, yang bernada hinaan dan cacian terhadap pelapor Sonny Henukh.


Awalnya, kata Sonny Henukh, pada Selasa (21/02/2025), Akun Facebook Yonas Lino memposting foto dirinya dengan kata-kata yang menyinggung harkat dan martabatnya. Selanjutnya akun-akun Facebook lainnya memberikan komentar yang bernada hinaan dan cacian yang menyerang pribadi dirinya.


"Keluarga besar saya tidak terima dengan hinaan dan cacian yang ditujukan kepada saya, sehingga bersama lima orang Maneleo dan sekitar 30 kerabat melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diusut tuntas," ujar Sonny Henukh.


Ia berharap Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao bisa menemukan pemilik akun-akun penyebar hinaan dan cacian tersebut untuk dapat mempertanggngjawabkan apa yang telah diposting dan dikomentari di Facebook tersebut.


Berdasarkan copyan Laporan Polisi Nomor:LP/B/23/II/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang ditandatangani Kanit I SPKT Polres Rote Ndao Aipda Komang Edy Sutomo itu, sejumlah akun Facebook itu dilaporkan melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.(AL)

×
NewsKPK.com Update