NAGAN RAYA-ACEH - Pada hari Senin, 13 Januari 2024, tenaga R2/R3 dan honorer lainnya yang tersebar di beberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Nagan Raya mengadakan aksi demonstrasi damai (parlemen jalanan) di lokasi gedung parlemen perwakilan rakyat kabupaten setempat. Aksi yang berlangsung kondusif ini diikuti oleh massa honorer R2/R3 dan honorer lainnya, yang menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Adapun tuntutan yang dimaksud adalah lima poin berikut:
1. Menuntut kejelasan terhadap R2/R3 dan honorer yang sudah terdata di data base.
2. Membatalkan kelulusan R2/R3 yang tidak sah dokumennya.
3. Tetap menggarkan gaji kepada non-ASN R2/R3 dan seluruh honorer yang terdata di data base.
4. Menolak honorer baru sesuai dengan Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sebelum R2 dan R3 diangkat menjadi P3K.
5. Menolak pengadaan CPNS dan P3K sebelum R2, R3, dan honorer yang terdata di data base terisi penuh.
Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini disambut langsung oleh Bapak Mohamad Rizki selaku Ketua DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, SH, MH, Saiful Thaib, Iradani, dan anggota DPRK lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota DPRK siap memperjuangkan tuntutan peserta aksi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK, Said Syahrul, meminta agar peserta aksi mengirimkan delegasi untuk berdiskusi guna mencari solusi terkait persoalan mereka.
"Nanti bapak/ibu bisa mengirimkan delegasi atau perwakilannya ke dalam gedung DPRK untuk mencari solusi, karena di dalam sudah menunggu pihak pemerintah yang diwakili oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," tegasnya.
Aksi kemudian berlanjut dengan damai di dalam sebuah ruangan gedung DPRK. Di sana, perwakilan aksi menyampaikan tuntutannya langsung kepada Kepala BKPSDM, Bapak Zulfikar Irhas, SH, MH, yang dimediasi oleh pimpinan dan anggota DPRK. Terkait tuntutan peserta aksi, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa kelulusan seleksi P3K berdasarkan nilai tertinggi, bukan lamanya masa tugas.
"Ya, kalau terkait kelulusan itu berdasarkan nilai tertinggi, bukan berdasarkan lamanya masa tugas," jelasnya.
Terkait tuntutan prioritas kelulusan untuk R2/R3, forum tersebut menyepakati akan melaksanakan sesuai aturan dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
Setelah itu, anggota DPRK Nagan Raya yang dipimpin oleh ketuanya menemui kembali para peserta aksi yang berada di luar dan menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan pihak terkait akan memperjuangkan poin-poin tuntutan dengan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini, dan meminta peserta aksi untuk kembali pulang ke rumah masing-masing," tutupnya.
Terpisah, Koordinator Aksi Damai, Saudara Punna Moran, dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan DPRK Nagan Raya dan pihak terkait, dan berharap agar tuntutan mereka dapat diperjuangkan.
"Kami sudah sepakat dan sangat berharap agar tuntutan kami dapat diperjuangkan dengan membentuk tim khusus dari beberapa instansi, termasuk kami di dalamnya," tuturnya.
Ketika ditanya oleh wartawan NewsKPK.com Aceh tentang kemungkinan adanya sanksi pidana terkait dugaan pemalsuan data, pihaknya akan menunggu hasil kerja tim yang baru akan dibentuk.
"Kita lihat dulu bagaimana nanti," tutupnya.
Terkait kemungkinan sanksi pidana sebagai efek jera, pihaknya akan melihat hasil kerja tim terlebih dahulu.