Simalungun - Beberapa bulan yang lalu Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison sangat antusias menertipkan tangkahan pasir maupun tangkahan batu cadas di wilayah hukumnya,atas kinerja sang kasareskrim ,ada dua tangkahan pasir yang diduga ilegal ditutup,Satu di Huta III Nagori Perdagangan II,Dan di Simponi Kelurahan Perdagangan I kecamatan bandar wilkum Polsek Perdagangan.
Namun menjadi petanyaan warga perdagangan kenapa tangkahan pasir Simponi bisa cepat beroprasi kembali,sementara tangkahan pasir yang di Perdagangan II masi tahap pengurusan ijin dan belum bisa buka kembali.
"Ini merupakan kejadian yang tidak selazimnya,pada awalnya tangkahan pasir yang ada di perdagangan II menjadi target oprasi utama oleh Kasatres Polres simalungun,dan tangkahan di perintahkan tutup,bisa buka sampai ijinnya di penuhi,berselang beberapa hari kemudian tangkahan di simponi tiba tiba tutup juga walau tanpa ada oprasi dari pihak polres simalungun,dan saat ini tiba tiba buka kembali.
Kejadian ini bagaikan ada permainan pengusaha dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ,mereka merencanakan mengatur dan memutuskan,sehingga tangkahan pasir yang ada di perdagangan II tetap tutup.
Suda menjadi rahasia umum kalau H.Mhmdn sangat dekat dengan para oknum pejabat maupun APH,makanya bila masyarat menduga ada permainan itu hal yang wajar.ucap A.Siregar.
Terpisah KL Simanjutak S.H. pemerhati lingkungan mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum pejabat di Polres Simalungun merupakan bentuk ketidak adilan beratasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH),Semestinya kalau memang keduanya diduga ilegal ya tangkahan pasir itu keduanya harus ditutup sampai ijinya terpenuhi.
Bisa kita cerna,di satu sisi tangkahan pasir yang di perdagangan II ditutup dengan alsan ijin,sementara kita suda tau itu tangkahan di simponi perdagangan I suda puluhan tahun gonta ganti pengusaha semua tak perna punya ijin yang sah.
Bisa tebayang nggak bila nanti ijin yang di Perdagangan II keluar baru beroprasi,sementara di simponi yang tak urus ijin suda beroprasi,pertanyaanya adil apa enggak itu APH andai itu tetap terjadi,kita dan masyarakat berharap oknum oknum APH yang ada di Polres Simalungun berlaku adila pada masyarakat,tunjunkan lah keadilan itu agar masyarakat percaya sama APH.ucap KL Simanjutak.
Reporter kami mencoba menghubungi Pemilik tangkahan pasir di perdagangan II Andi Azwan Damanik,belia menjelaskan bahwa tangkahan pasirnya belum bisa buka menunggu ijinnya selesai ,"belum bisa buka kami bang,masi kami urus ijinya,minggu yang lalu baru selasai sidang di PSDH sumatera utara,begitu suda selesai baru bisa buka kami bang,ucap Andi kamis 16/1/2025.
Saat di konfimasi kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H.berterima kasi atas infomasi yang disampaikan,"Ok nanti saya cek ya,saya masi diraya terimakasi informasinya ucap kapolsek,Rabu 15/1/2025,sementara reporter kami belum dapat bertemu dengan Kasatreskrim polres simalungun AKP Herison untuk dimintai tanggapan,begitu juga Pemilik tangkahan Pasir Simponi H.Mhmdn belun bisa ditemui.(R-01)