ROTE NDAO - Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Demsi Toulasik
menghimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan masa tenang Pilkada 2024, yakni pada 24-26 November 2024.
Perlu di ingatkan bahwa seluruh masa kampanye telah berkhir pada 23/November (kemarin)
Untuk itu sejak hari ini melakukan Patroli secara langsung maupun secara online.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,saat dihubungi,News Kpk.com pada Minggu 24/November juga kembali mengimbau peserta Pilkada 2024 terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK).
“KPU sudah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata demsi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari ke depan, dimulai hari ini 24/November
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang.
Sesuai Peraturan Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
Adapun penyelenggaraan masa tenang Pilkada ini dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara.
Selama masa tenang Pilkada 2024, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung.
Ia juga menghimbau dalam masa tenang masyarakat di larang berkumpul dalam urusan diskusi politik,para warga juga diharapkan membantu dalam pengawasan sehinga di pastikan tidak adanya upaya Money Politik
Selain itu Netralitas Pengawan maupun Penyelenggara harus benar benar di kedepankan.
Adapun Larangan Masa Tenang Pilkada 2024
Di bawah ini larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2024:
1. Larangan Melakukan Kampanye
Masih mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
Sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4) bahwa:
"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun."
2. Larangan bagi Media Penyiaran
Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
3.Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang(AL)