ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao,melalui Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Umum(Tipidum)
Samuel Fernando Bofrianda Naibaho S.H.,M.H
Secara langsung Pada kamis 1/8/3024 sore melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka MY Selaku PJ. Selaku Kepala Kantor Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang BRI Kupang di Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Dijelaskan Samuel Proses Pelaksaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh Tersangka MY.
Adapun motiv yang digunakan tersangka dengan cara mengambil uang yang berada di dalam Brankas BRI Unit Busalangga dan itu dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu antara bulan September 2022 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp. 2.603.900.000,00 (dua milyar enam ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Masih dijelaskan Jaksa Peneliti uang yang berhasil di ambil oleh Tersangka tersebut digunakan untuk Judi Online dan membayar hutang.
Tersanka kemudian dikebakan Pasal yang disangkakan Pasal Ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(AL)