Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dana Covid 19, Kejari Rote Ndao Tahan dua Tersangka

Senin | 7/29/2024 WIB Last Updated 2024-07-29T14:05:02Z



ROTE NDAO  - Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, hari ini secara resmi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka Kasus tindak pidana Korupsi dana Covid 19 untuk pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao senilai Rp1,4 miliar.


Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao,Anthon Susilo SH

Pada Senin 29/7/2024 malam.


Dijelaskan Kasie Pidsus,Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.3.23/Fd.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama YMT, S.H. berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.23/Fd.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama TI RM.


selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: PRINT-91/N.3.23/Fd.2/07/2024 atas nama YMKT dan Nomor : PRINT-92/N.3.23/Fd.2/07/2024 atas nama TIRM Tanggal 29 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.


Para Tersangka disangka telah melanggar Pasal: 

- Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

- Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari kedepan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang guna disidangkan "ujar Kasie Pidsus Kejari baa.(AL)

×
NewsKPK.com Update