Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Sekwan Rote Ndao Di Periksa, Jaksa Jadwalkan Pendamping Reses

Jumat | 6/28/2024 WIB Last Updated 2024-06-28T06:39:38Z


ROTE NDAO -  Setelah melakukan klarifikasi dengan Sekwan DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyamin Koamesah pekan lalu, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Rote Ndao akan melakukan klarifikasi yang sama kepada sejumlah PendampingReses pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.


Demikian disampaikan Kajari Rote Ndao melalui Kasi Pidsus Anton Susilo, Kamis (27/06/2024) melalui saluran telepon genggamnya.


Menurut Anton Susilo, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Sekwan DPRD Rote Ndao Benyamin Koamesah pekan lalu, dan pekan depan akan melakukan klarifikasi dengan PendampingReses masing-masing anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama kurun waktu tahun 2020-2021. 


Setelah klarifikasi dengan para Pendamping Reses, sambung Kasi Pidsus Anton Susilo, Tim Jaksa Penyelidik akan melakukan klarifikasi yang sama kepada dua orang Bendahara yang mencairkan dana reses Tahun anggran 2020 dan 2021.


"Bendaharanya ada pergantian di antara range waktu 2020-2021, sehingga keduanya juga akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi. Intinya semua pihak yang terkait aliran dana reses tahun 2020-2021 akan kami undang untuk klarifikasi, sehingga diperoleh bahan keterangan dan data yang komprehensif dan valid," tutup Anton Susilo. 


Kasi Pidsus Anton Susilo menambahkan, dalam melakukan penyelidikan dana reses DPRD Rote Ndao ini, Tim Penyelidik akan bekerja sesuai standar dan norma baku di Kejaksaan, serta tidak gegabah dalam menentukan sikap karena menyelesaikan kasus dugaan korupsi tak semudah membalikan telapak tangan.(AL)

×
NewsKPK.com Update