Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Rote Ndao Dilaporkan Dugaan Reses Fiktif

Senin | 5/27/2024 WIB Last Updated 2024-05-27T04:59:22Z


ROTE NDAO - Sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,dilaporkan ke Kejaksaan Maupun Polres Rote Ndao,atas dugaan reses fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2  miliar Tahun 2021 


Turut dilaporkan juga Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga bendahara, PPTK reses,para pendamping reses. 


"Kami telah melakukan pelaporan ke Kejari Rote Ndao

Dan Polres Rote Ndao, atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 2 miliar,demikian di sampaikan Beberapa Mahasiswa yang meminta Agar tidak menyebutkan Namanya Atas dasar Alasan Kemanusian dan Keamanan,pada(Senin 27/5/2024)




Laporannya baru hari ini tadi  sudah masuk," kata beberapa oknum mahasiswa tersebut.dalam keterangannya kepada wartawan, 


Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD Rote Ndao,termasuk sejumlah Berita Acara(BA) Fiktif yang mencatut nama dan Tanda Tangan para warga namun warga tersebut justru sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. 


  

25 Anggota DPRD Rote Ndao, disebut melakukan reses ke tiga daerah pemilihan (Dapil) dalam 3 kali tahapan dalam setahun. 



mengidentifikasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp. 2.000 000 000. 


"Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. 


Ini perlu diperiksa lebih jauh," ujar mereka. 


Masih kata para pelapor, banyak temuan tidak masuk di akal dalam reses yang dilakukan anggota DPRD Rote Ndao, selama 3 kali tahapan itu. 


Di antaranya, ada yang mengklaim beberapa acara  sebagai kegiatan reses padahal pada saat itu seluruh kegiatan sedang Di hentikan Karena situasi Virus Corona. 


"Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan nama orang dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat," ungkap mereka 


Dalam teknisnya kemudian,  membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya paling besar ditemukan, yakni pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses atau temu konstituen. 

Untuk biaya ini menghabiskan anggaran hingga Rp 1,3 miliar. 


Dalam rinciannya, dana sebesar Rp 15 juta setiap anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses  menghabiskan anggaran sebanyak Rp 30 juta yang kemudian dikalikan sesuai jumlah 25 anggota dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan.(AL)

×
NewsKPK.com Update