Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Akhir Tahun, Kejari Rote Tahan Mantan Kades Helebeik

Sabtu | 12/16/2023 WIB Last Updated 2023-12-16T01:02:59Z



ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao,di bawah Pimpinan Budi Narsanto SH kembali melakukan Penahanan terhadap OZM tersangka kasus Korupsi dana desa Helebeik TA 2021 2022 


OZM merupakan Mantan Kepala Desa Helebeik,Kecamatan Lobalain 


Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Budi Narsanto,SH melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Baa,Anthon Susilo SH, 


Membenarkan Penahan Tersebut telah dilakukan sejak Jumat tanggal,15/12 2023 

Terkait kasus

Korupsi Dana APBDes Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kab. Rote Ndao TA 2021 - 2022. 


Sesuai Perhitungan  inspektorat kab. Rote Ndao,Perbuatan Tersangka telah merugikan Negara kurang lebih berjumlah Rp. 281.342.661,87 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh tujuh rupiah). 


Akibat Perbuatan  tersangka, dikenakan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d tanggal 04 Januari 2024 bertempat di Rumah tahanan Polres Rote Ndao karena telah memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk dilakukan penahanan 


selanjutnya Penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk  segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. 


Perbuatan Tersangka dikenakan pasal : 

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(AL)

×
NewsKPK.com Update