ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao,di bawah Pimpinan Budi Narsanto SH kembali melakukan Penahanan terhadap OZM tersangka kasus Korupsi dana desa Helebeik TA 2021 2022
OZM merupakan Mantan Kepala Desa Helebeik,Kecamatan Lobalain
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Budi Narsanto,SH melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Baa,Anthon Susilo SH,
Membenarkan Penahan Tersebut telah dilakukan sejak Jumat tanggal,15/12 2023
Terkait kasus
Korupsi Dana APBDes Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kab. Rote Ndao TA 2021 - 2022.
Sesuai Perhitungan inspektorat kab. Rote Ndao,Perbuatan Tersangka telah merugikan Negara kurang lebih berjumlah Rp. 281.342.661,87 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh tujuh rupiah).
Akibat Perbuatan tersangka, dikenakan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d tanggal 04 Januari 2024 bertempat di Rumah tahanan Polres Rote Ndao karena telah memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk dilakukan penahanan
selanjutnya Penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang.
Perbuatan Tersangka dikenakan pasal :
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(AL)