Kota
Bekasi – Menjelang akhir tahun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Nicodemus Godjang mengatakan sedang menggodok Raperda terkait
hunian pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasilitas sosial fasilitas
umum (fasos fasum).
Seperti
diketahui, banyaknya pemukiman non yang tidak memiliki fasos fasum membuat
Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus berupaya menggodok raperda tersebut yang
tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Pengadaan
lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan sangat penting, karena rata
-rata pemukiman non perumah itu nggak punya fasos fasum,” ucap Bang Nico sapaan
akrabnya, Rabu (22/11/23)
Maka
dari itu, pemerintah daerah dan DPRD sebagai pengayom masyarakat harus
menyiapkan aturan terkait pengurusan fasum serta belanja lahan bagi tanah
warga.
“Kalau
sudah punya aturan kan enak, bila ada tanah warga yang dijual bisa dibeli oleh
pemerintah daerah, sehingga bisa diserahkan kembali kepada warga sebagai PSU
atau pengurus fasum,” Ucap Bang Nico. (adv)