KAUR, Newskpk.com - Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Selain itu Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Dengan tugas dan fungsi yang jelas Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur harusnya mampu memberikan kepercayaan terhadap publik dalam pengawasan atau Audit dana desa di kabupaten Kaur setiap tahunnya.
Hal ini bukan tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Kaur khususnya yang ada di Desa sudah banyak tidak percaya lagi terkait hasil Audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan baik secara administrasi maupun secara fisik yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Kaur terhadap pemeriksaan Dana Desa yang banyak dugaan penyimpangan uang negara.
Masyarakat Desa sering kali melihat setiap tim auditor dibawah Irban III saat melakukan pemeriksaan di Desa khususnya pada Desa yang ada di Kecamatan Luas seringkali dijamu dengan makan-makan yang sudah dipersiapkan sedemikian rupa pada prasmanan tuan rumah. Hal ini juga memicu adanya spekulasi masyarakat dalam keraguan atas profesional kerja pihak tim auditor. Padahal pihak Irban sudah ada uang makan yang diberikan negara bahkan ada uang perjalanan dinas dalam daerah.
"Kita tidak percaya lagi sama tim auditor Inspektorat masa tidak ada temuan meski ada temuan pasti kecil sekali padahal secara kasat mata jelas berbagai proyek pekerjaan di desa banyak ditemukan dugaan merugikan keuangan negara. Kami juga meragukan tentang profesional kerja tim auditor saat melakukan pemeriksaan, apa karena sudah di jamu makan-makan itu ya kita tidak tahu namun kita berharap yang lebih baik khususnya di kecamatan luas ini" ungkap Asnawi Puasa yang juga sebagai masyarakat kecamatan luas.
Menanggapi hal demikian, Kepala Inspektorat melalui Merwan Tabrani, SE selaku Irban III. Mengatakan pihaknya telah bekerja secara profesional dan terkait jamuan tuan rumah dalam hal ini Kepala Desa itu hal yang biasa. Senin, 19 Juni 2023.
"Kami sudah melakukan yang terbaik dan bekerja secara profesional dalam melakukan Pengawasan termasuk melakukan Audit namun perlu diketahui bahwa tenaga auditor kita masih kurang dan untuk ahli auditor fisik berkaitan dengan angka keuangan kita belum ada yang mengantongi sertifikat itu. Berkaitan dengan jamuan makan itu tidak ada pesanan dari kami dan kami tidak bisa menolak jika kami di ajak makan dirumah, kami juga menghargai mereka tapi bila jamuan itu di luar rumah pasti kami tolak dan itu sudah pernah ada oknum kades ngajak makan di warung makan ya kami tolak." jelasnya. (SMI)