Notification

×

Iklan

Iklan

Bravo, Satreskrim Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sapi

Jumat | 6/02/2023 WIB Last Updated 2023-06-02T05:12:48Z



Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku pencurian hewan jenis  sapi dengan inisial AAJ dan AJ  di Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023. 


Kepada awak media, Jumat, 02 Juni 2023, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono mengatakan,  terduga 2  orang pelaku AAJ dan AJ berhasil ditangkap usai pihaknya  menerima laporan dari pelapor David Contatine Saudale yang melaporkan ekor sapi miliknya hilang di Lokasi Dusun Goloina RT 06/ RW 03, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan. 


"Pada hari Minggu, 28 Mei 2023, pukul 14.28 Wita, datang seorang bernama David Constantine Saudale melaporkan bawah 2 ekor sapi miliknya telah hilang diduga telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal," kata Iptu Yeni. 


Lebih lanjut kata dia, ke-2 sapi tersebut hilang di Jln. Dusun Goloina RT 06/RW 03, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. 


Iptu Yeni menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, maka dilakukan olah TKP dan permintaan para pihak untuk menemukan siapa yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian 2 ekor sapi milik korban. 


"Maka kami dapatkan penunjuk-penunjuk mengarah ke para pelaku. Sehingga hari Rabu, 31 Mei 2023, pukul 15.00 Wita anggota Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Aiptu Stef Palaka dibackup Polsek Rote Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan sapi tersebut," ungkap Iptu Yeni. 


Setelah dilakukan interogasi terhadap ke-2 pelaku AAJ dan AJ, mereka mengakui perbuatannya dan benar  mereka berdualah yang mencuri ke-2 sapi milik korban . 


Diterangkan Iptu Yeni, mengenai kasus pencurian sapi ini, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus yang ada dengan dugaan keterkaitan pihak lainnya . 


Ia mengisahkan, awal mula kejadian  tanggal 25 Mei 2023 sekitar 10.00 Wita, ke-2 pelaku AAJ dab AJ melakukan pencurian 2 ekor sapi milik korban di pendopo mamar usulai Dusun Ngoloina, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao. 


Dua ekor sapi tersebut ditarik dari lokasi awal dan dibawa dengan jalan kaki menuju samping rumah pelaku. Lalu pelaku AAJ menelpon MS untuk mengambil ke-2 ekor sapi dengan menggunakan truk. 


Masih kata Iptu Yeni, setelah truk tiba bersama sopir dan MS maka ke-2 ekor sapi dinaikan ke truk dan dibawa ke Ba'a dan MS mengikat 2 ekor sapi itu di RPH (Rumah Pemotongan Hewan). 


Adapun barang bukti yang disita Polisi, yakni 1 unit mobil truk bak kayu warna hijau, 1 buah parang, 2 buah tali yang digunakan mengikat leher ke-2 sapi serta 2 buah HP. 


Untuk diketahui, kadua pelaku AAJ dan AJ dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 1 dan 4 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.(AL)

×
NewsKPK.com Update