Notification

×

Iklan

Iklan

Pembentukan Lembaga Adat Kecamatan Rotsel di Fasilitasi Bagian Hukum Setda

Minggu | 4/02/2023 WIB Last Updated 2023-04-02T14:48:29Z


ROTE NDAO - Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao melalui Bagian Hukum Setda Rote Ndao bersama Pemerintah Kecamatan Rote Selatan, memfasilitasi Pembentukan Tujuh Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan. 


Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Lembaga Adat Desa tersebut dilaksanakan di kediaman Camat Rote Selatan, di Desa Pilasue, Sabtu (01/April 2023) melibatkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan tokoh adat (Maneleo) se-Kecamatan Rote Selatan. 


Kabag Hukum Setda Rote Ndao Hangry MJ Mooy kepada Wartawan Minggu (02/April/2023) mengatakan, pembentukan Lembaga Adat tersebut merupakan tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 


DijelaskanHangry Mooy, Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. 


Eksistensi Lembaga Adat Desa, kata Mooy, adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. 


Menurutnya, dalam rapat fasilitasi itu dihasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa dan 7 Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan. 


Ia merinci, Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat di atas, yakni: Desa Dodaek, Desa Tebole, Desa Pilasue, Desa Lenguselu, Desa Nggelodae, Desa Inaoe, dan Desa Daleholu.


Sedangkan Rancangan Keputusan Kepala Desa, yakni: 

1. Keputusan Kepala Desa Dodaek tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi,

2. Keputusan Kepala Desa Tebole tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nitanalain, 

3. Keputusan Kepala Desa Pilasue tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nggeo Deta, 

4. Keputusan Kepala Desa Lenguselu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Dalek Esa, 

5. Keputusan Kepala Desa Nggelodae tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tetu Temak, 

6. Keputusan Kepala Desa Inaoe tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Lo'oen, dan

7. Keputusan Kepala Desa Daleholu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Ko'o Ifa. 


Camat Rote Selatan Polce Manafe mengatakan, dengan disusunnya Produk Hukum Desa yang menjadi landasan hukum terbentuknya Lembaga Adat Desa, diharapkan ke depannya, Pengurus Lembaga Adat Desa dapat bermitra dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. 


Kemitraan tersebut, kata Manafe, di antaranya melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup. 


Selain itu, membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di desa serta mampu membangun dan mengembangkan musyawarah mufakat, nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa dalam rangka perdamaian,  ketentraman dan ketertiban masyarakat.  


Untuk diketahui, Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa terdiri dari: Mane Dope (Ketua), Mana Sulak (Sekretaris), Mana Kila Kome (Bendahara), Tamukung Pembangunan, Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, Tamukung Perkawinan, Holo Padak, dan Penyelesaian Masalah Hukum, Tamukung Tuturan Adat dan Seni Budaya, serta Tamukung Kerohanian dan Kematian. 


Menurut Camat Polce Manafe, menurut rencana Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan yang terbentuk ini akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada Selasa (18/04/2023) nantinya.(AL)

×
NewsKPK.com Update