Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Ingatkan Masyarakat Terkait Arti Pendataan Daftar Nama Pemilih (Pantarlih) Tahun 2023

Sabtu | 3/04/2023 WIB Last Updated 2023-03-04T10:03:27Z


MUAROJABI- Terkait akan dilaksanakannya pesta demokrasi pemilihan Presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024 mendatang, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri, ME, kali ini mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang telah masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap tahun ini, maka di ingatkan oleh nya, agar jangan sampai keliru didalam memahami apa itu Fantarlih dan apa tujuan nya. Oleh sebab itu untuk menyukseskan Pemilu mendatang, dewan selaku pengawasan didalam penerapan DPT di Muaro Jambi, di harapkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi, untuk bekerja se-efektif mungkin didalam melakukan pendataan daftar calon pemilih di Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun depan.


Ketika di konfirmasi, Ulil memberikan contoh atau gambaran kepada masyarakatnya, jika seorang pemilih tersebut berada didalam RT.30 misalnya, maka diri nya harus menggunakan hak suaranya nanti di dalam RT.30 tersebut, atau sesuai dengan TPS yang telah di tentukan pada undangan yang di sebarkan oleh petugas penyelenggara pemilu di tempat tinggalnya nanti. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang mungkin masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam hingga saat ini, untuk kesuksesa pemilu dimasa yang akan datang. Harap Ulil Amri kepada Masyarakat Muaro Jambi. (Ims/Rdw)

×
NewsKPK.com Update