Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Daerah Sampaikan Tiga Raperda Di Paripurna DPRD Rohul

Selasa | 1/31/2023 WIB Last Updated 2023-02-02T11:39:55Z








Rokan Hulu (Riau ) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Riau sampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (RANPERDA) untuk di jadikan sebagai  Peraturan Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Rokan Hulu pada Rapat Paripurna, 


Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota yang dilanjutkan dengan pandangan masing-masing fraksi. Selasa (31/01/2023).


Acara di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Rohul Jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra, ST M.Si, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE dan Hardi Candra serta  Andrzal.


Dalam rapat paripurna DPRD Rohul ini tampak Dihadiri Sekwan Drs.Budhia Kasino serta Anggota DPRD Rohul , Sekda Muhammad Zaki dan, Asieten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kabag, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Rokan Hulu,.


Terkait Ranperda tentang Hutan Kota,Untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.


Dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota diperlukan sebuah tindakan dari pengawasan legal. Pemerintah telah mendukung usaha-usaha ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.


Sebagai delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah diharapkan mendukung di dalam upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota pada level regional. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk petunjuk teknis dalam strategi jangka pendek,


Jangka menengah dan jangka panjang dalam rangka memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota.


Dimana untuk mendukung upaya tersebut diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.


“Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh Dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda,” harapnya.


Usai membaca dan menyampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Sekda M. Zaki langsung menyerahkan Dokumen 3 Ranperda yang diterima langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal. 


(muliarjo )

×
NewsKPK.com Update