Notification

×

Iklan

Iklan

Putra Bangsa Desak DPR RI Batalkan RKUHP

Selasa | 12/06/2022 WIB Last Updated 2022-12-06T02:34:25Z


Jakarta - Gelar konsolidasi, Putera Bangsa Menggugat siap turun ke jalan sebagai upaya keterlibatan publik dalam mengagalkan RKUHP (05/12/2022)


Diikuti kalangan mahasiswa, pemuda,  maupun kalangan akademisi. Konsolidasi pada hari kamis (01/12/2022) ini tentunya untuk mengkaji lebih dalam persoalan yang ada di dalam RKUHP.


Adam jodi selaku selaku Sekretaris Jenderal putera bangsa menggugat menyampaikan pembukaan dengan semangat.


“bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Yang  berarti segala unsur kehidupan yang terdapat di dalam negara Indonesia harus berlandaskan hukum, maka salah satu syarat yang harus dimiliki oleh negara Indonesia agar masyarakat tertib yakni dengan memiliki kitab hukum yang memiliki maksud dan tujuan agar masyarakatnya tidak melakukan perbuatan yang merugikan oleh orang lain. akhirnya di tetapkanlah Wetboek Van Stafrecht  voor Nederlandsch Indie yang diadopsi dari Wetboek Van Stafrecht , kitab hukum yang dibuat oleh Belanda pada tahun 1886 sebagai kitab hukum pidana nasional Negara Indonesia.” Ungkapnya


Melalui diskusi konsolidasi ini Putera Bangsa Menggugat memberikan pemahaman agar KUHP ini sudah seharusnya tidak diperbaharui dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gerakan penolakan yang keras kepada pemerintah dan dpr ri untuk membatalkan RKUHP. 


“Yang dimana Indonesia merupakan bangsa yang konservatif dan akhirnya tidak siap apabila diharuskan untuk menerima sebuah perubahan secara langsung. Dan terlebih lagi berdasarkan ilmu sosiologi hukum, hukum itu dalam proses pembuatannya harus melihat asal-usul sosial hukum, efek sosial hukum terhadap masyarakat, dan fungsi actual lembaga hukum. Dari ilmu sosiologi hukum tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa dalam kultur bangsa Indonesia perubahan itu harus dilangsungkan secara sedikit demi sedikit, bukan secara langsung.”


Oleh sebab itu maka RKUHP harus dibatalkan karena setiap unsur pasal yg terdapat di dalamnya dibuat tidak berdasarkan kultur dan kesepakatan masyarakat yg bersifat mufakat. karena pasal-pasal yg terdapat di RKHUP terlalu bersifat progresif dan tidak bisa di terapkan secara langsung kepada masyarakat yg bersifat konservatif.



Adam jodi Selaku sekertaris jendral  putera bangsa menggugat itu menutup dengan " pemerintah dan DPR RI harus mampu melibatkan partisipasi publik menuju mufakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di jalanan, dan salah satu caranya adalah dengan cara membatalkan pasal-pasal kontroversial RKUHP. (Red)

×
NewsKPK.com Update