Notification

×

Iklan

Iklan

Penutupan Kegiatan Uji Publik Penataan Dapil, Ada Usulan Pergeseran Jumlah Kursi DPRD di Kab Rote Ndao

Rabu | 12/14/2022 WIB Last Updated 2022-12-14T03:19:08Z



ROTE NDAO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao,telah  melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, untuk Pemilu 2024. 


Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao,Chris Daepanie,SE pada saat melaksanakan penutupan  kegiatan uji Publik,(Rabu 14/12/2022)mengatakan. 


bahwa kegiatan  uji publik telah terlaksana selama dua hari dan menghasilkan berbagai masukan usul serta saran secara tertulis maupun tidak tertulis. 


adapun kegiatan Uji publik ini semata mata  bertujuan guna mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat,Tokoh Agama,Unsur Pers maupun perseorangan

demi kemajuan Masyarakat Kabupaten Rote Ndao. 


"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. 


Masukan yang sudah disampaikan secara tertulis,tersebut akan kami lanjutkan ke KPU RI Melalui KPU Provinsi ,untuk di bahas di Komisi 2 DPR RI Nanti," kata dia. 


Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Cris , pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil,namun Untuk Kabupaten Rote Ndao,hanya ada dua rancangan saja. 


Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. 


Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. 


Rancangan kedua terdiri atas tiga dapil,namun terdapat pengurangan kursi pada dapil satu 


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 


Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Rote Ndao, sebanyak 149.317 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 25 kursi DPRD. 


"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Rote Ndao hinga dapat terciptanya pemilu tahun 2024 . 


Besar harapan kami terhadap kegiatan uji publik ini agar parpol benar benar berpatisipasi menyampaikan usul serta saran karena dukungan dari parpol serta masyarakat  justru sangat penting dalam rangka pertimbangan  persetujuan sesuai usulan rancangan.(AL)

×
NewsKPK.com Update