Notification

×

Iklan

Iklan

Propam Polda NTT Diminta Periksa Kapolsek Pantai baru dan Kapolsek Rote Timur Soal Tambang Ilegal

Jumat | 11/25/2022 WIB Last Updated 2022-11-25T04:34:56Z


ROTE NDAO - Tambang pasir ilegal merajalela di Kabupaten Rote Ndao ,tambang galian  tersebut sama sekali  tidak mengantongi izin alias ilegal namun tidak tersentuh pihak Polsek Rote Timur,maupun Polsek Pantai Baru. 


Ironisnya kurang lebih dua bulan terakhir Polres Rote Rote Ndao,dipimpin langsung oleh  Kasat Reskrim polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono gencar melakukan pengarahan dan pemberitahuan terhadap para warga  penambang  pasir tradisional yang dilakukan oleh masyarakat setempat ,maupun para pemegang IUP pasca penuntutan aturan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT,terkait tahapan (OP)namun pihak polsek justru sama sekali tidak mengaminkan hal tersebut bahkan terkesan melegalkan Pertambangan(PETI) dengan dalil Kebutuhan Masyarakat kecil. 


bentuk kolaburasi kinerja yang benar benar di luar nalar padahal dari segi wilayah seharusnya pihak polseklah yang harus berperan aktif menekan jumlah (PETI)pertambangan tanpa izin yang marak di Kecamatan pantai baru maupun Rote Timur.

.

Ironisnya kurang lebih selama bulan oktober hinga November ini Pihak Polres Rote Ndao,satuan Reskrim telah mengamankan  kurang lebih 14 unit Dump Truk yang berasal dari sejumlah  tambang yang telah memiliki (IUP)Izin Usaha Tambang dan sementara berproses ke Operasi Produksi(OP) maupun Pertambangan tanpa Izin (PETI)untuk sementara berhenti beroperasi hingga mengantongi  legalitas Operasi Produksi (OP) hal ini justru menjadi tanda tanya besar bagi kinerja pihak keamanan. 


Ketua Asosiasi  Pertambangan Kabupaten Rote Ndao,Endang Sidin mengaku sangat menyesalkan hal ini,karena sangat tidak gampang kita mengajak orang dalam hal ini para pengusaha maupun kelompok masyarakat untuk memgurus legalitas izin tambang apalagi menuju( OP) 


Dikatakan endang kami sangat Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian namun semakin kesini justru teman teman para Pemegang IUP,IUI merasa sangat di rugikan ! Mengapa ? Karena rata rata mobil yamg diamankan adalah dump truk yang berasal dari para pemegng IUP yang sementara berproses Ke tahapan (OP)sedangkan dump truk yang berasal dari (PETI)pertambangan tanpa izin dan juga para pemegang IUP yang sama sekali tidak melanjutkan Proses ke tahapan OP(Operasi Produksi) justru leluasa hal ini patut di pertanyakan dan akan membawa dampak buruk bagi para pemegang IUP. yang sementara sudah berproses ke (OP.) 


"Yang pertama sudah pasti para pemegang IUP dirugikan,yang ke dua seharusnya j pihak yang berwajib memberikan kesempatan kepada para pemegang IUP untuk beroperasi sambil menunggu OP terbit. 


tapi kenyataan teman teman tidak boleh beroperasi,jika  paksakan beroperasi maka Dump truk muatan material bahkan yang menuju ke tempat pembangunan fasilitas publik  di tahan dan itu salah satu bentuk menghambat pembangunan.

Seharusnya pihak yang berwajib jangan cuma menekan teman teman pemegang IUP yang sudah berproses ke OP tetapi berupaya untuk menekan Galian Pertambangan tanpa Izin(PETI). 


Parahnya di kecamatan Pantai baru dan Kecamatan Rote Timur marak tambang liar,namun Polsek sektor Pantai baru maupun Rote Timur sama sama tutup mata ! Hal ini membuat kami makin bertanya tanya ada apa Ini ? 


Contoh kasus sejak ada penertiban dari pihak Polres Rote Ndao,(satreskrim)  para pemegang IUP,IUI yang sementara menuju Proses OP dilarang keras untuk melaksanakan aktifitas apapun termasuk membawa material ke tempat pekerjaan fasilitas publik(pekerjaan jalan)namun Peti di depan mata Polsek Rote Timur maupun Polsek  pantai baru terus berjalan inikan sistim penaganan yang sangat tidak patut dicontoh. 


Salah satu contoh lagi ada pengalian Peti  batuan yang sudah berjalan bertahun tahun di Kecamatan pantai baru ,bahkan jika mau dikatakan setengah proyek penbangunan fisik yang ada di kabupaten Rote Ndao,terutama untuk fasilitas jalan  batuanya berasal dari tempat itu yaitu desa Fatelilo, dan juga penampungan pasir besar besaran yang lokasinya tidak jauh dari Polsek pantai baru. 


Namun sama sekali tidak tersentuh,padahal itu jelas jelas Peti(Pertambangan tanpa Izin)

Bahkan ada juga tambang ilegal di seputaran desa sonimanu yang berada tidak jauh dari tambang pasir pemegang IUP yang sementara sudah berproses ke (OP)namun Pihak Polsek pantai baru justru melarang pemegan IUP tersebut untuk beroperasi tetapi yang Ilegal justru jadi tontonan,ini benar benar hal yang sangat tidak sehat. 


Seharusnya  para pemegang IUP setidaknya sudah ada prestasi dengan membayar Retrebusi yang begitu besar kepada daerah,bahkan seluruh Proyek pekerjaan pembangunan jalan harus berasal dari perusahaan  galian C, namun tidak ada kebijakan sama sekali justru tambang ilegal makin marak terutama dari dua kecamatan yaitu Pantai baru dan Rote Timur .

Jika demikian maka Kinerja para Kapolsek di pertanyakan ungkapnya. 


Hal ini juga membuat saya kesulitan untuk mengajak para penambang ilegal keluar dari persoalan PETI,kejadian ini membuat mereka tidak akan mau mengurus legalitas dari ilegal menjadi Legal,karena kenyataan dilapangan yang seperti ini. 


Bahkan jika mau dikatakan selama ini para pemgang Izin tidak pernah mengusik para penambang Ilegal,padahal jika ingin ramai maka sudah tentu para pemegang IUP justru mempunyai hak mengadukan hal ini.untuk itu maka jika Ilegal saja tidak diberantas maka harusnya memberikan kebijakan kepada para pemegang IUP yang sudah berproses ke tahapan (OP) Operasi Produksi.


Atas kejadian ini maka saya minta Propam Polda NTT , untuk segera turun dan memeriksa kedua Kapolsek tersebut,yaitu Kaolsek Pantai baru dan jajaranya ,dan juga Kapolsek Rote Timur, dan jajaranya  terkait kinerja yang tidak profesional.(AL)

×
NewsKPK.com Update