ROTE NDAO - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diadukan oleh Endang Sidin selaku pemegang Sertifikat Kawal Demokrasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan yang akan dilayang Endang Sidin tersebut terkait seleksi calon anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang diduga banyak melanggar aturan dan kongkalikong meloloskan calon tertentu yang integritasnya rendah dan nilai seleksi CAT-nya rendah.
"Tercatat ada 7 dari 66 orang calon Panwascam yang nilai seleksi CAT-nya rendah dan tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan. Ada juga 1 orang yang tidak memenuhi syarat integritas diri sesuai amanah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012," kata Endang.
Selain itu, kami menilai sistem perekrutan yang tidak dilaksanakan sesuai perintah undang undang. Pasalnya, Pokja yang membidangi dalam proses tahapan tersebut engan lakukan publikasi ke media dan juga menutup akses informasi serta engane meberikan keterangan kepada media.
Ditegaskan Endang, pihaknya akan segera melayangkan pengaduan mengisi form laoran DKPP, terkait proses seleksi Panwascam yang meloloskan 2 orang calon dari luar wilayah salah satu kecamatan namun dipaksakan untuk dilantik oleh Bawaslu Rote Ndao.
"Tentunya kami akan sertai semua bukti yang benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan pada saat proses persidangan DKPP nanti," tegas Endang.
Masih menurut Endang, pihaknya melaporkan hal itu karena jika tidak segera dilakukan, maka akan berimbas pada proses pemilu nantinya. Kualitas demokrasi akan kembali ternoda akibat kinerja yang tidak profesional.
"Tiga poin yang akan dilaporkan, yakni rangkap jabatan, permainan nilai dalam seleksi, serta integritas diri calon yang sangat rendah dan jelas akan menodai marwah lembawa Bawaslu," katanya.
Menurut Endang, sudah dua kali dirinya melayangkan gugatan terhadap Bawaslu Rote Ndao dan sampai saat ini dirinya maupun pihak Bawaslu Rote Ndao, telah memegang keputusan gugatan sebelumnya dan ini gugatan yang ketiga kalinya ke DKPP.
Bahkan dari situlah, kata dia, pihak DKPP memberikan Sertifikat sebagai bentuk telah membantu mengawal demokrasi di daerah.
Pada amar keputusan 3 gugatan sebelumnya, kata Endang, DKPP telah memberikan sanksi peringatan kepada pihak Bawaslu KabUpaten Rote Ndao
akibat dari perbuatan Bawaslu Rote yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Tarsis Tomeluk, yangbdikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/10/2022) mengatakan, dalam proses penetapan nama-nama yang lolos seleksi ada beberapa keberatan yang telah disampaikan olehnya namun oleh dua rekan komisioner sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panwascam sama sekali tidak mengindahkan.
Tarsis juga tidak dapat berkomentar terkait hal tersebut oleh karena kewenangannya ada pada Pokja.
"Saya tidak dapat berkomentar karena itu kewenangan Pokja," ungkap dia. ***(AL)