Notification

×

Iklan

Iklan

Pungli PTSL Jadi Bancakan Oknum ASN, Sertifikat Jadi Terbengkalai

Jumat | 10/28/2022 WIB Last Updated 2022-11-02T03:58:26Z


Bekasi - Terjadinya praktek pungli PTSL ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga telah menciderai kepercayaan publik terhadap Kecamatan dan Pemerintah Kota Bekasi, Ini tentu merupakan efek domino yang tidak boleh dipandang enteng.


Hal ini diutarakan langsung salah satu Aktivis Kota Bekasi Machfudin Latif saat dimintai keterangan terkait lemahnya pengawasan pungli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dalam program PTSL.


"Karena seharusnya, pelaksanaan program PTSL menjadi inisiatif dari pemerintah dikarenakan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah yang sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program PTSL, kenapa sekarang menjadi Bancakan banyak oknum," Ucap Machfudin Latif yang juga ketua Gakda Tipikor Bekasi raya.



Dirinya mengatakan, Dasar hukum PTSL diatur didalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018 hingga saat ini.



"Namun pada kenyataannya pungli PTSL terus terjadi. Apalagi dari pengamatan saya di wilayah kelurahan Jatimurni, Jatimelati dan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati ada yang melakukan itu," ungkap Latif yang juga Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB)


Lanjut Latif, Menurut sumber yang dipercaya, ada pungli PTSL dilakukan Oknum ASN dengan memerintahkan seorang TKK untuk mengambil berkas dan sekalian uang berkisar 3 hingga 5 juta dari warga yang mengurus sertifikat.



Ada juga oknum ASN yang mengerjakan pemberkasan dari seorang pemilik yayasan Nasapali  di RT 06 RW 03. RT 06 RW 04 dan RT 05 RW 03 sekitar 40 bidang tanpa melalui RT/RW maupun tokoh masyarakat.



"Menurut data yang saya pegang, Semua peran diambil oleh oknum TKK atas perintah oknum ASN dengan pungutan kisaran 3 hingga 5 juta dan ada tambahan pungutan 10.000 per meter jika belum memiliki Akta Jual Beli (AJB)," ungkap Latif



Dirinya juga meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait masalah pungli ini. Apalagi menurutnya, sistem pungli ini sangat terstruktur sistematis dan masif.



"Ke Saber Pungli, ke polisi, terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Masa ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program pemerintah," tutup Latif



Diketahui Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Walikota baru saja melakukan penandatanganan komitmen bersama zona integritas wilayah bebas korupsi dan saat itu seluruh TKK (Pamor) ikut hadir pada saat itu jelasnya.

×
NewsKPK.com Update