Notification

×

Iklan

Iklan

Nagori Bahlias Mohon PP. lonsum Bahlias Memfasilitasi Perkebunan Masyarakat Plasma

Jumat | 10/28/2022 WIB Last Updated 2022-10-28T09:11:33Z



Bahlias,Simalungun - Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan,Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.


Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.


Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.


Di sisi lain, PP 26/2021 juga mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi,masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak; dan melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.


Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui: pola kredit; dan pola bagi hasil. Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang disepakati antara para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama.


PP 26/2021 mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.


Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.


Sehubungan dengan itu,Pemerintahan Nagori/Desa Bahlias Kecamatan Badar Kabupaten Simalungun, membuat permohonan sesui surat yang bernomor 301/X-2006/2022,tentang permohonan mempasilitasi perkebunan masyarakat PLASMA,yang ditujukan kepada presiden diretur PP.London Sumatera tbk. 


Pada keteranganya Sapi'i Pangulu/Kepala Desa Nagori Bahlias mengatakan,"Sesui surat pengukuran bidang tanah milik PP London Sumatera Bahlias nomor 375/S-300.1.6.I - UK.03./VII/2021.27 Juli 2021 seluas 4.052.16 Hektar,maka pihak PP.London Sumatera Bahlias memeiliki kewajiban mempasilitasi perkebuan masyarakat Plasma sebanyak 20 persen. 


Lokasi yang kami mohonkan merupakan lokasi yang masa Hak Guna Usaha (HGU) nya suda berahir,hal itu bisa membatu mendorong perekonomian masyarakat sekitar yang terdampak krisis dan masyarakat yang suda terkena PHK oleh pihak PP.London Sumatera Bahlias itu sendiri.


Penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.


Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh pemerintah daerah. Ucap Sapi'i. (R-01)

×
NewsKPK.com Update