Notification

×

Iklan

Iklan

HMI Jabodetabeka-Banten Minta Polri Gas Air Mata Jangan Digunakan Untuk Membunuh Rakyat

Jumat | 10/07/2022 WIB Last Updated 2022-10-07T04:03:06Z


Jawa Timur - Rahmat Isco, Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten menanggapi penembakan Gas Air Mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menjadi penyebab 131 orang meninggal dunia dalam tragedi akhir laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.


Presiden Joko Widodo meninjau langsung kondisi Stadion Kanjuruhan. Hasilnya, Jokowi mengungkapkan tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh banyak faktor, namun tidak menyoroti penggunaan gas air mata oleh polisi.


Isco menyesalkan ada 131 orang meninggal sia-sia. Ini menunjukkan Polisi Daerah tidak memiliki sense of crisis dan empati pada banyaknya korban. Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban semasif kali ini.


“Jika angka 131 orang tewas itu bukan hanya sekadar statistik. Tetapi fakta bahwa manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik,” katanya kepada wartawan.


Rahmat Isco mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolda Jatim sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Jatim dan mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan sehingga terjadi tragedi besar ini. 


“Tragedi Kanjuruhan menunjukkan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan apabila terjadi kerusuhan di stadion. Sehingga, muncul korban akibat desak-desakan di pintu sempit karena suporter panik,” tegasnya.


Isco mengingatkan agar Polri melakukan perbaikan dalam penanganan massa dan tidak lagi represif dan gunakan gas air mata. Jangan ada ada lagi gas air mata yang dibeli dari pajak yang rakyat bayarkan, digunakan untuk membunuh rakyat. 


Lebih lanjut isco mengungkapkan terdapat statuta Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di stadion. Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.


“No fire arms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata],” tulis aturan tersebut.


Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan.


“Untuk melindungi para pemain dan ofisial, serta menjaga ketertiban umum, maka mungkin diperlukan untuk mengerahkan petugas lapangan dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan,” kata aturan tersebut.


Ia menekankan jika dalam beberapa minggu kedepan Kapolri dan jajaran nya belum mengungkapkan kasus ini dengan sebaik-baiknya, serta tidak mencopot Kapolda Jatim, maka Badko HMI Jabodetabeka-Banten akan turun ke jalan untuk meminta petangggung-jawaban Polri. (Red)

×
NewsKPK.com Update