Notification

×

Iklan

Iklan

Banyak Warga Terdampak Mega Proyek Bendungan Lau Simeme, IFC Turun Tangan

Minggu | 10/02/2022 WIB Last Updated 2022-10-02T01:23:05Z
Warga Desa Rumah Gerat sedang berkonsolidasi dengan pihak pemerintah soal dana CSR



Deli Serdang - Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, Bendungan Lau Simeme mulai dikerjakan pada tahun 2017 dengan biaya sekitar Rp1,3 triliun.


Namun sangat disayangkan apabila Mega proyek yang digadang gadang menjadi salah satu infrastruktur terbesar di Provinsi Sumatera Utara ini berdampak langsung terhadap warga Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru biru Kabupaten Deli Serdang.


Menurut Kepala Desa (Kades) Rumah Gerat Pangarepan Ginting, sejumlah warga banyak yang mengeluh terkait dampak pembangunan bendungan Lau Simeme.


Apalagi lanjut dia, truck tonase pembangunan bendungan Lau Simeme sering lalu lalang melewati jalan yang biasa dilewati warga 24 jam full, sehingga menimbulkan debu yang sangat tebal dan jalanan menjadi becek ketika hujan melanda.


"Intinya sih perhatikan warga kami, masih banyak tuntutan yang kami ingin sampaikan, salah satunya berikanlah Corporate Social Reaponsibility (CSR). Dan saya bersyukur perusahaan merespon tanggapan kami dengan baik," ucap Pangarepan Ginting kepada Newskpk.com, Sabtu (01/10/22).


Karena pada tanggal 29 September 2022, pihak perusahaan akhirnya bertemu dengan perwakilan warga terkait realisasi CSR di kantor desa Rumah Gerat 


"Yang mana hasil musyawarah ini terjadi mufakat antara masyarakat beserta pemerintah desa bahwa pihak perusahaan bersedia memberikan CSR kepada masyarakat dan akan berkordinasi dengan pemerintah desa terkait realisasi dana  CSR yang akan di berikan kepada masyarakat," ucap Pangarepan Ginting.

Ketua Umum IFC Intan Sari Geny bersama mantan ketua KPK, Agus Rahardjo 


Ditempat yang sama Ketua Umum Indonesia Fight Corruption, Intan Sari Geny menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.


"Maka dari itu, perusahaan seyogyanya dapat lebih bertanggung jawab atas segala aktifitas yang dilakukan, terutama yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat desa," Ungkap Uni Intan sapaan akrabnya.


Apalagi proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mana merupakan Mega proyek yang menjadi prioritas negara.


Oleh karenanya, perusahaan wajib hukumnya bertanggung jawab sosial kepada masyarakat  yang sudah diatur dalam Undang Undang dengan memberikan dana CSR.


"Terkait dana CSR itu hukumnya wajib diberikan kepada warga sekitar yang terdampak proyek tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi-sanksi," tutup Uni Intan. (R-01)

×
NewsKPK.com Update