Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Proses Hukum Albert Riwukore, Sejumlah PPAT di Rote Ndao Angkat Bicara

Rabu | 8/10/2022 WIB Last Updated 2022-08-10T03:49:29Z


ROTE NDAO - Sejumlah Notaris/PPAT yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), berserta karyawan di Kabupaten Rote Ndao menggelar Press Conference terkait kasus hukum yang dialami Notaris/PPAT Kota Kupang Albert Riwu Kore. 


Pernyataan sebagai bentuk keprihatinan tersebut disampaikan 5 Notaris dan PPAT, yakni Widianti Sari Rusandri, Genesia Kheren A Elim, Adi Kurniawan Logo, Elva Pauline Yustisia Rafael, dan Merilatika, bersama karyawan masing-masing, di kantor Notaris dan PPAT Widianti Sari Rusandri, di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (10/08/2022). 


Widianti Sari Rusandri selaku juru bicara para Notaris/PPAT di Rote Ndao mengatakan, press conference ini merupakan ungkapan rasa keprihatinan sesama Notaris/PPAT, tidak bermaksud untuk mempengaruhi jalannya proses hukum yang sementara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT. 


Menurut Widianti, pada prinsipnya Notaris/PPAT di NTT dan Rote Ndao sangat menghargai dan mendukung proses hukum yang sementara berjalan. 


Namun, sangat diharapkan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 


Selain itu, proses pro justicia yang dilakukan harus transparan dan dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, sehingga rekan kami Pak Albert Riwukore memperoleh keadilan dan kepastian hukum. 


Selain itu, kata dia, sangat diharapkan Polda NTT dalam hal ini Direskrimum, mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan Pengurus INI dan IPPAT NTT sejak 6 Agustus 2022. 


Menurutnya, seluruh Notaris/PPAT se-NTT menjamin bahwa Pak Albert Riwukore tidak akan melarikan diri. 


Beliau akan tetap bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 


"Kami berharap Polda NTT mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena Pak Albert tidak akan lari ke mana-mana. Kami Notaris/PPAT se-NTT bahkan di seluruh Indonesia menjaminkan diri kami bahwa Pak Albert akan bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, kata Widianti, pihaknya berharap agar masyarakat tidak ragu kepada Notaris/PPAT. Sebab terlepas dari masalah hukum yang melibatkan Pak Albert dan lainnya, Notaris PPAT dalam melaksanakan tugas-tugas tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta kode etik sebagai perpanjangan tangan negara.



Berikut 7 butir penyataan sikap keprihatinan para Notaris/PPAT di Rote Ndao bersama karyawan masing-masing: 


1. Menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Polda NTT. Namun, diharapkan 

prosesnya berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dipercepat penyelesaian proses hukumnya karena kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. 


2. Polda NTT diharapkan agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan sejak 6 Agustus 2022. 


Kami Notaris/PPAT se-NTT menjamin bahwa rekan kami Pak Albert Riwukore tidak akan melarikan diri. 


3. Menyesalkan tindakan pihak BPR Christa Jaya Perdana yang tidak melaporkan Rachmat alias Raffi yang mengambil sertifikat dari staf Pak Albert Riwukore, padahal semestinya juga ikut diproses karena dia sebagai pelaku utama. 


4. HUtang tersebut telah dilunasi berdasarkan bukti take over jaminan senilai Rp 3,5 miliar. 


5. Seluruh sertifikat yang menjadi objek sengketa masih terdaftar atas nama Rachmat alias Raffi, selaku debitur dan belum ada satupun perbuatan hukum yang mendasari bahwa sertifikat-sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak. 


6. Kasus ganti rugi tersebut seharusnya diproses secara perdata, bukannya dibawa ke ranah pidana. 


7.Masyarakat diharapkan tetap percaya kepada Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas negara.(AL)

×
NewsKPK.com Update