Notification

×

Iklan

Iklan

Partai Perindo Kota Bekasi Siapkan LBH Bagi Warga Kurang Mampu

Rabu | 8/10/2022 WIB Last Updated 2022-08-10T06:06:56Z


BEKASI -  Masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum di wilayah Bekasi kini sedikit lega karena  Partai Perindo sudah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum gratis untuk di Kota Bekas yang keberadaannya ada dua belas (12) Kecamatan dan lima puluh enam (56) Kelurahan yang akan mendampingi warga beracara di pengadilan dan program bantuan  hukum ini  bagi masyarakat miskin .


Hal ini disampaikan Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi dan dikatakannya 

program tersebut, menurut Andrie dilatar belakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dibidang hukum. Sehingga bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh lembaga bantuan hukum  Kami " Ujarnya " Selasa 9 Agustus 22.


“Jadi bila khususnya  warga masyarakat Kota Bekasi ada yang bermasalah hukum, monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara dari LBH  kami yang sudah disiapkan dari Partai Perindo yang ditunjuk secara Gratis,” tegasnya


Selain itu, Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi juga meminta para masyarakat yang memiliki permasalahan-permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan Bagian  LBH Hukum kami yang 


dimana salah satu tugasnya adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaahan masalah hukum kepada masyarakat " Ucapnya.


Sementara itu Ketua DPC Partai Perindo Pondok Gede Rentina Sitorus sangat mendukung dan berikan apresiasi yang dimana 


hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum " Ujarnya.


Menurutnya Setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan dihadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.


“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” Tutupnya. (YS)

×
NewsKPK.com Update