Notification

×

Iklan

Iklan

Soroti Kebijakan "Aji Mumpung" Tri Adhianto, Puluhan Pemuda Geruduk Mendagri

Kamis | 8/18/2022 WIB Last Updated 2022-08-18T13:17:19Z


Jakarta-Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di area patung kuda Jakarta Pusat berdekatan dengan areal perkantoran Kemendagri, Kamis (18/08/22).


ARB dalam aksinya menyoroti sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dianggap menyimpang dari koridor aturan main alias dugaan “aji mumpung”jelas sudah melanggar aturan saat menjabat Plt Wali Kota, Puluhan massa dari.


Massa ARB mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Berikutnya mendesak Kemendagri bersikap tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada Plt Wali Kota Bekasi karena diduga melanggar PP nomor 49 tahun 2008.ungkap Machfudin Latif selaku koordinator aksi sekaligus ketua umum ARB


“Plt Wali Kota Bekasi telah membuat kebijakan Perwal tentang perubahan Perwal Kota Bekasi Nomor 97 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2021, padahal aturannya tidak diperbolehkan,” terangnya


Hal lain menurut Latif Plt Wali Kota Bekasi juga telah merubah struktur dan status kepegawaian tim monitoring dan evaluasi dinas lingkungan hidup yang telah menjadi ketetapan program kebijakan daerah pada masa kepala daerah atau wali kota definitif.


"Apalagi Plt Wali Kota Bekasi juga telah menetapkan beberapa struktur kepengurusan pegawai non ASN (staf ahli) yang terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik di dalam instansi negara/daerah dalam hal ini BUMD atau Perumda.


Padahal telah dikeluarkannya surat edaran larangan keikutsertaan pengurus dan pegawai BUMD dalam partai politik,” tegasnya mengatakan hal itu sesuai tertuang dalam pasal 78 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. (YS)

×
NewsKPK.com Update