Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pejabat Lakukan Kampanye Terselubung, Bawaslu Kota Bekasi Tidak Lanjutkan Laporan

Sabtu | 8/06/2022 WIB Last Updated 2022-08-06T07:13:23Z



Kota Bekasi – Adanya laporan terkait dugaan politik praktis yang dilakukan pejabat Pemkot Bekasi terkait program senam Sicita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tidak meregister alias menolak laporan terlapor.


Menurut Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki dari hasil kajian awal bahwa laporan nomor 001/LP/PL/KOTA/13.03/VIII/2022 tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil


Dikatakan bahwa dalam hal ini terlapor tidak melengkapi kelengkapan berkas yang diminta oleh Bawaslu Kota Bekasi sesuai surat Nomor 042/HK.01/K/JB-21/08/2022 hingga batas waktu tanggal yang ditentukan.


"Adapun syarat formil kurang lengkap tersebut disebutkannya meliputi identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu," Ucap Choirunnisa Marzoeki dalam press rilisnya.


Selanjutnya kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.


Diketahui sebelumnya sejumlah pejabat dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan tuduhan bersama pejabat setempat diduga telah menyalah gunakan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik.


Laporan terhadap sejumlah pejabat kepada Bawaslu dilayangkan oleh Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik.


Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa ke stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022.


“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, ” ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik. (YS)

×
NewsKPK.com Update