Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M.Saifuddaulah
angkat bicara kurang maksimalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam
menerapkan regulasi pengelolaan sampah termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Sampah.
Saifuddaulah juga mengatakan pengelolaan sampah di Kota
Bekasi bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga pengelolaan
sampah bisa maksimal.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, Undang-undang Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah
Tangga hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Saifuddaulah, tidak maksimalnya Pemerintah Kota
Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan Perda pengelolaan sampah
perlu dilakukan evaluasi oleh dewan terutama di Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.
“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bekasi yang
tugasnya membuat Perda yaitu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bisa
melakukan pengawasan sampai sejauhmana DLH dalam melaksanakan penerapan Perda
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya pada Jumat
(05/08/2022). (ADV)