Notification

×

Iklan

Iklan

Saifudaullah Kritisi Penanganan Sampah Kota Bekasi

Jumat | 8/05/2022 WIB Last Updated 2022-08-15T15:32:05Z


 

Kota Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M.Saifuddaulah angkat bicara kurang maksimalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam menerapkan regulasi pengelolaan sampah termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

Saifuddaulah juga mengatakan pengelolaan sampah di Kota Bekasi bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga pengelolaan sampah bisa maksimal.

 

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

Menurut Saifuddaulah, tidak maksimalnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan Perda pengelolaan sampah perlu dilakukan evaluasi oleh dewan terutama di Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.

 

“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bekasi yang tugasnya membuat Perda yaitu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bisa melakukan pengawasan sampai sejauhmana DLH dalam melaksanakan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya pada Jumat (05/08/2022). (ADV)

×
NewsKPK.com Update