Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Miliar Raib, Kejaksaan Negeri Rote Ndao Berhasil Ciduk Bendahara Dinkes

Selasa | 8/09/2022 WIB Last Updated 2022-08-09T15:20:30Z


ROTE NDAO -Setelah melalui Proses Panjang akhirnya Bendahara Dinas Kesehatan (AJB) Di tahan di Mapolres Rote Ndao.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Angga Ferdian SH,Selasa(9/7/2022) malam.

Jaksa Penyidik 

Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Pemeriksaan terhadap 

Tersangka (AJB) selaku Bendahara 

Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao dalam Perkara Penyimpangan dana Ganti Uang (GU) 

ke-X dan dana Ganti Uang (GU) ke-XI sebesar Rp. 1.345.349.400,- (satu milyar tiga ratus empat puluh 

lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) 


TA. 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten  

Rote Ndao, 


Perlu diketahui bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan 

Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diperpanjang

dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-

01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022.



Dalam proses Penyidikan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka telah dilakukan 

pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut sesuai dengan Peraturan Perundang-

undangan, yang mana diketahui bahwa Tersangka telah kabur sejak Bulan November Tahun 2021 (± 8 

bulan). 


Sebelum ditetapkan status sebagai Tersangka. 


AJB terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan 

sebagai saksi dalam perkara ini pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,dan akhirnya ditetapkan menjadi

tersangka 


berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-

01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022, 


Untuk diketahui sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao 

melakukan penjemputan terhadap tersangka di pelabuhan Tenau Kupang pada hari Selasa pagi tanggal 

09 Agustus 2022 berdasarkan peran serta dari pihak keluarga besar tersangka yang sejak awal proses 

penyidikan selalu kooperatif memberikan informasi. 


dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, (AJB) didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan penunjukan dari Tim Penyidik. 


setelah selesai pemeriksaan terhadap Tersangka tersebut sekira pukul 21.45 wita, kemudian Tim Penyidik melakukan

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: 

Print-04/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022, pada perkara ini Tersangka diduga melanggar 

Primair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan 

pengecekan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Eahun. 


Tersangka AJB ditahan  di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua 

puluh) hari ke depan terhitung tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022(AL)

×
NewsKPK.com Update