ROTE NDAO -Setelah melalui Proses Panjang akhirnya Bendahara Dinas Kesehatan (AJB) Di tahan di Mapolres Rote Ndao.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Angga Ferdian SH,Selasa(9/7/2022) malam.
Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Pemeriksaan terhadap
Tersangka (AJB) selaku Bendahara
Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao dalam Perkara Penyimpangan dana Ganti Uang (GU)
ke-X dan dana Ganti Uang (GU) ke-XI sebesar Rp. 1.345.349.400,- (satu milyar tiga ratus empat puluh
lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)
TA. 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Rote Ndao,
Perlu diketahui bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diperpanjang
dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-
01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Dalam proses Penyidikan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka telah dilakukan
pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan, yang mana diketahui bahwa Tersangka telah kabur sejak Bulan November Tahun 2021 (± 8
bulan).
Sebelum ditetapkan status sebagai Tersangka.
AJB terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan
sebagai saksi dalam perkara ini pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,dan akhirnya ditetapkan menjadi
tersangka
berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-
01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022,
Untuk diketahui sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao
melakukan penjemputan terhadap tersangka di pelabuhan Tenau Kupang pada hari Selasa pagi tanggal
09 Agustus 2022 berdasarkan peran serta dari pihak keluarga besar tersangka yang sejak awal proses
penyidikan selalu kooperatif memberikan informasi.
dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, (AJB) didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan penunjukan dari Tim Penyidik.
setelah selesai pemeriksaan terhadap Tersangka tersebut sekira pukul 21.45 wita, kemudian Tim Penyidik melakukan
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor:
Print-04/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022, pada perkara ini Tersangka diduga melanggar
Primair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan
pengecekan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Eahun.
Tersangka AJB ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua
puluh) hari ke depan terhitung tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022(AL)