Notification

×

Iklan

Iklan

KPUD Kota Bekasi Sosialisasi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Sabtu | 7/30/2022 WIB Last Updated 2022-07-30T09:20:31Z


Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan mengundang partai politik yang ada di Kota Bekasi, di aula KPUD kota Bekasi,Jumat (29/07/2022).


adapun sosialisasi ini digelar karena Komisi Pemilihan Umum RI mulai melakukan pendaftaran peserta pemilu yang digelar tahun 2024. Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 1-14 Agustus 2022.


saat acara berlangsung,Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyampaikan, pihaknya melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024 yang akan di lakukan KPU RI.jelas Nurul.


"Kami mengundang parpol se Kota Bekasi,”agar parpol mengetahui kapan waktu pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol Peserta pemilu 2024,'' kata Nurul.


Ditempat yang sama,Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan sosialisasi dan koordinasi tersebut sifatnya ingin membangun suatu kesepahaman terkait pelaksanaan pendaftaran parpol di pemilu tahun 2024.



“Kita sosialisasikan bagaimana proses pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu. lalu kita jelaskan bagaimana proses verifikasi administrasi, agar parpol tersebut bisa lolos menjadi peserta pemilu. Selanjutkan juga kami jelaskan terkait penetapan parpol menjadi peserta pemilu,” kata Ali Syaifa.


Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Bekasi mengundang seluruh partai politik yang sudah memohon kepada KPU RI yaitu memohon akses Sipol. KPU Kota Bekasi mengundang sebanyak 38 partai polititik.


“Semuanya kita undang, sedangkan yang datang ikut sosialisasi sekitar 18 partai politik, dari 38 yang kami undang,” ujarnya.


Lebih lanjut Ali menjelaskan, Ketika nanti ada partai mendaftar di KPU Pusat, tugas KPU Kota Bekasi sangat mungkin dilibatkan dalam proses verifikasi administrasi partai politik.


“Kami akan mendapatkan tugas perbantuan yang diberikan oleh KPU RI. Berarti itu sejak dibuka pendaftaran, artinya sejak tanggal 2 Agustus bisa dilakukan verifikasi sampai bulan September. Setelah itu kita lakukan verifikasi faktual dari tanggal 14 Oktober sampai 7 Desember. Itu yang akan dilakukam oleh KPU Kota Bekasi,” tandasnya.


Lanjut Ali "Tanggal 14 Desember agendanya KPU RI menetapkan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu. Lalu pada tanggal yang sama melakukan pengundian nomor urut, dan akan di umumkan pada tanggal 14 Desember 2024,"tutup Ali. (YS)

×
NewsKPK.com Update