Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Banding PN Kupang Kuatkan Vonis PN Ronda, Terdakwa Dikson Segera di Tahan

Jumat | 6/10/2022 WIB Last Updated 2022-06-10T02:04:34Z


ROTE NDAO - Upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio

ternyata tidak membuahkan hasil dan sia sia 


Pasalnya sebagaimana termuat dalam surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 40/PID/2022/PT.KPG. 


Majelis hakim tingkat banding pimpin Hakim Ketua

Robert SH.M.Hum dan masing masing Anggota Majelis Hakim,Dedi Fardiman SH.MH dan Hariono SH.MH. tgl 12 Mei 2022. 


menyatakan  menguatkan  putusan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao,berdasarkan nomor 48/Pid.Sus/2021/PN.Rno tgl 22 maret 2022 Vonis 7 bulan penjara.

Memerintahkan agar terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio segera di tahan. 


"Menyatakan terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio terbukti bersalah melakukan tindak pidana  kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Nyoman Agus Pradnyana,SH. 


Ketika di Konfirmasi Wartawan pada (Jumad 10/6/2022) 


Membenarkan hal tersebut. 


Dikatakan kasie Pidum,kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Kupang,dan telah disampaikan kepada terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio  dan oleh terdakwa tidak menerima dan telah menyatakan akan mengajukan kasasi. 


Oleh sebab itu maka Berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 (empat belas hari) setelah menyatakan kasasi (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP).(AL)

×
NewsKPK.com Update