ROTE NDAO - Upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio
ternyata tidak membuahkan hasil dan sia sia
Pasalnya sebagaimana termuat dalam surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 40/PID/2022/PT.KPG.
Majelis hakim tingkat banding pimpin Hakim Ketua
Robert SH.M.Hum dan masing masing Anggota Majelis Hakim,Dedi Fardiman SH.MH dan Hariono SH.MH. tgl 12 Mei 2022.
menyatakan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao,berdasarkan nomor 48/Pid.Sus/2021/PN.Rno tgl 22 maret 2022 Vonis 7 bulan penjara.
Memerintahkan agar terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio segera di tahan.
"Menyatakan terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Nyoman Agus Pradnyana,SH.
Ketika di Konfirmasi Wartawan pada (Jumad 10/6/2022)
Membenarkan hal tersebut.
Dikatakan kasie Pidum,kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Kupang,dan telah disampaikan kepada terdakwa Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio dan oleh terdakwa tidak menerima dan telah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Oleh sebab itu maka Berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 (empat belas hari) setelah menyatakan kasasi (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP).(AL)