ROTE NDAO - Satuan Polres Rote Ndao,Mengelar Jumpa Pers dua kasus yaitu kasus Curanmor dan Kasus Pencabulan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao,AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH, SIK, MH.didampingi Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono SH.yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao pada Senin(6/6/2022).
Untuk kasus persetubuhan diduga kuat dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial (S) terhadap anak kandungnya berinisial (O)sejak 2019 lalu dan baru diadukan Ibu Korban pada 12 April 2022 lalu.
sesuai hasil penyidikan mulai dari pemeriksaan para saksi dan hasil visum bahwa benar terjadi kasus persetubuhan/pemerkosaan yang dilakukan tersangka(S) terhadap anak kandungnya,” kata Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH, SIK, MH.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, ditambah sepertiga karena tersangka selaku ayah kandung
“dan Saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar kapolres.
Sementara itu terkait dengan kasus curanmor, sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka berinisial(M) yang tinggal di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
“dapat kami sampaikan bahwa 2 unit kendaraan ini, diparkir di teras rumah orang dan bengkel karena situasi sepi yang bersangkutan mengambil kendaraan ini, kemudian dibawah ke suatu tempat, dan kedua unit kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” ungkap Kapolres Putra Sandita.
berdasarkan keterangan para saksi dalam waktu kurang dari 24 jam Kasat reskrim Iptu Yeni Setiono SH beserta jajaran berhasil meringkus tersangka(M) di kediamannya.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahkan tersangka(M)sendiri mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara tahun,” tandas kapolres(AL)