Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Bersama Keluarga Besar Kesultanan Bacan Serbu Polres Halsel

Senin | 5/30/2022 WIB Last Updated 2022-05-30T07:46:12Z


LABUHA,- Gelar Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Masyarakat bersama keluarga besar Kesultanan Bacan atas meninggalnya Almarhum Asri Iskandar Alam. Karena diduga kuat Almarhum telah dibunuh secara sadis atau Dimutilasi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu.


Olehnya itu. Hari ini tepatnya pada Senin, 30 Mei 2022, Masyarakat Desa Kasiruta Dalam (Kasdam) Kecamatan Kasiruta Timur Halmahera Selatan bersama keluarga besar Kesultanan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Malauku Utara untuk kembali menuntut dan mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolres Halsel segera mengevaluasi Kapolsek Indari Bacan Barat (Halsel) tersebut. Sebab masyarakat menilai bahwa Kapolsek Indari, diduga kuat telah menutupi suatu kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Sebab kasus dalam meninggalnya Almarhum Asri Iskandar Alam ( AIA) itu. Diduga kuat telah Dimutilasi olah oknum-oknum setempat.


Hal ini di sampaikan Keluarga Besar Kesultanan Bacan (Halsel) melalui selembaran surat tuntutan yang di bagikan kepada Masyarakat Ibu/Kota Labuha, Halmahera Selatan secara umum saat menggelar unjuk rasa besar-besaran di tahap pertama. Pada hari, Senin 30 Mei 2022.


Pasalnya, Kekecewaan Keluarga Besar Kesultanan Bacan (Halsel) kepada Kapolsek Indari bersama Pihak penyidik Polsek Bacan Barat diduga kuat sengaja menutupi kasus meninggalnya Almarhum ( AIA), Contohnya seperti, berkas keterangan saksi atas kasus dugaan kuat pembunuhan yang di alami Asri Iskandar Alam (Korban) Warga Masyarakat Desa Kasdam beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, belum juga ada titik terangnya.


Dalam surat tuntutan disampaikan bahwa, pihak keluarga Korban merasa kecewa dengan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Bacan Barat, bersama Kapolsek Indari.


"Padahal sudah jelas-jelas terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 1 mei 2022, lalu itu, dinilai sangat lambat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat pada umumnya." Hal ini, disampaikan oleh Keluarga besar Kesultanan Bacan, Iskandar Alam. Senin, 30 Mei 2022.


Selai itu, dalam surat tuntutan tersebut juga disampaikan bahwa, dinilai Penyidik Polsek Bacan Barat dalam melakukan pengambilan keterangan saksi terdapat sangat keganjalan.


Sebagaimana di uraikan dalam surat laporan orang hilang (LPOH) yang dikeluarkan oleh Polsek Bacan Barat dengan surat Nomor: LP-OH/01/V/2022.


Disebutkan bahwa, pada hari Minggu Tanggal 2 Mei 2022, korban bersama Anaknya menggunakan perahu katinting pergi ke Desa Kasiruta Dalam sekaligus mengambil Air Minum, Namun sampai pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2022 Korban tidak kembali.


Sementara, menurut beberapa keterangan saksi bahwa mereka memberikan keterangan kepada pihak Penyidik sesuai waktu atau jam yang mereka alami dilokasi kejadian adalah pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2022, hingga Senin, Tanggal 2 Mei 2022.


Namun anehnya, usai pemeriksaan saksi mengaku tidak diberikan kesempatan membacakan isi BAP, malah diduga dibacakan oleh Penyidik kemudian saksi dimintai menandatangani isi BAP,  sehingga terdapat perbedaan waktu atau jam yang dialami saksi dilokasi kejadian tersebut.


Terkait hal tersebut, Keluarga Korban meminta Kapolres Halmahera Selatan agar memenuhi tuntutan keluarga korban sebagai berikut;


Menuntut dan mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolres Halsel secepatnya agar evaluasi kinerja Kapolsek Indari Bacan Barat


Mendesak Kapolda dan Kapolres, segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan otopsi secepatnya.


Mendesak Kapolda bersama Kapolres segera mengambil ahli kasus dugaan kuat pembunuhan secara sadis ( Dimutilasi) Almarhum AIA, yang terjadi di Desa Kasiruta Dalam yang ditangani oleh Polsek Bacan Barat.



Mendesak Kapolda bersama Kapolres, Secepatnya tangkap dan penjarakan Oknum Pelaku tersebut. 



Jika tuntutan ini, di indahkan maka kami keluarga besar Iskandar Alam, yakinlah pihak kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini, dan para pelaku dapat di seret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Jika tuntutan ini, masih saja tidak indahkan maka keluarga besar korban akan melakukan segala upaya untuk mencari keadilan.


Sebab. Kasus ini sebelumnya, Istri Korban Ibu Ina di akrap Na mengaku sudah dibuatkan Laporan Polisi Orang Hilang (LPOH) sebagai Pelapor pada Tanggal 10 Mei 2022, lalu.


"Namun kata Na, dalam LPOH yang dikeluarkan Polsek Kecamatan Bacan Barat pada tanggal 06 Mei 2022 sesuai dengan surat LPOH yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ka Jaga Sif B. Briptu Badri Neng."  Ungkap (Na).


( Kandi/Jek/Red)

×
NewsKPK.com Update