Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Gibas Deni M Ali Bantah Pernyataan Dimas Galih

Selasa | 5/24/2022 WIB Last Updated 2022-05-24T03:44:11Z


Bekasi - Menanggapi pemberitaan sejumlah media baik nasional maupun lokal terkait laporan polisi dari Karang Taruna RW06 , Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi terhadap Ormas yang bikin resah masyarakat, dengan tegas Ketua Gibas Resort Kota Bekasi, Deni Ali membantah jika pernyataan tersebut tidak benar.


Deni Muhamad Ali warga RW 06 Kelurahan Kranji mengaku sangat dirugikan oleh pernyataan Dimas Galih yang mengaku Wakil Ketua Karang Taruna RW 06. Dirinya yang juga Ketua Ormas Gibas Kota Bekasi ditemani Kuasa Hukum H. Syafrudin Lubis dan Sekertaris Gibas Roni M Poli berencana akan akan membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.


” Untuk itu apa yang dikatakan Dimas Galih dalam pemberitaan yang menyebutkan ormas kami membuat resah masyarakat sangat tidak benar,” tegas Deni, Senin (23/05/2022).


Sementara Kuasa Hukum Ormas Gibas, H.Syafuddin Lubis, BBM, SH, MH mengaku apa yang dikatakan Dimas Galih dalam pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial dikategorikan merugikan kliennya.


” Jelas apa yang dinyatakan Dimas Galih yang mengaku sebagai Wakil Ketua Karang Taruna RW 06 merupakan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Syafruddin.


Terlebih kata Syafruddin, Dimas Galih menyebutkan Ketua Ormas dengan inisial D melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dan mengatakan akan mempersenjatai anak buahnya, jelas ini merupakan perbuatan fitnah.


” Tidak ada lagi nama Ormas yang berkantor di RW 06, Kranji selain Ormas Gibas dengan Ketuanya berinisial D selain Deni, untuk itu kami akan meminta bukti jika pernyataannya itu benar diucapkan Ketua Gibas,” ujarnya.


Namun jika Dimas Galih yang mengaku sebagai Wakil Karang Taruna RW 06 tidak bisa membuktikan pernyataannya yang dituduhkan ke Deni selaku Ketua Gibas, maka Syafruddin akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dia ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.


H.Syafruddin Lubis Kuasa Hukum Deni M Ali mengatakan perbuatan Dimas Galih sudah melanggar melanggar Pasal 310  dan  311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. (YS)

×
NewsKPK.com Update