ROTE NDAO - Seorang pemuda asal Desa Mundek berinisial(IS)Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), WB (19) diadukan ke SPKT Polres Rote Ndao karena menghamili seorang gadis di bawah umur(RF)
yang juga merupakan warga desa Mundek.
Kasus ini dilaporkan oleh Korban(RF)dengan laporan polisi nomor :LP/27 /B/V/ 2022/ SPKT/ RES Rote Ndao/ POLDA NTT/ tgl 10 Mei 2022.tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,Kepada NewsKPK.com(Kamis 12/05/2022) pagi.
Membenarkan Laporan tersebut.
Dijelaskan Iptu Yeni Setiono, laporan persetubuhan anak dibawah umur hingga Hamil,sementara dalam proses penyelidikan dan sudah pada tahapan permintaan keterangan dari saksi saksi" jelasnya.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari(IS)terlapor dan korban(RF)menjalin hubungan pacaran pada bulan september tahun 2020 kemudian pada bulan oktober 2020 korban(RF) di paksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor(IS) dengan iming iming apabila korban(RF) hamil (mengandung) maka terlapor(IS) akan bertanggung jawab,namun pada saat korban(RF)hamil (mengandung) terlapor(IS) tidak mau bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut Korban datang melapor ke SPKT Polres Rote Ndao, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(AL)