Kota Bekasi - Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya kembali
mengklarifikasi tudingan dirinya dinilai tak tahu aturan soal mekanisme proses
Ketua DPRD berhenti dari jabatannya.
Dirinya menyebut dalam Tatib DPRD jika ketua DPRD berhenti
dari jabatannya. Maka, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya
untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti
definitif.
Hanan memaparkan, penetapannya dilaksanakan berdasarkan
Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pasal 42.
"Pasal 42, ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa jika ketua
diganti atas usul partai pengusung. Maka untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD,
dipilih salah satu dari wakil ketua hingga ditetapkannya Ketua definitif
setelah disetujui dan berdasarkan keputusan Gubernur,"tutur Hanan.
Seperti diketahui, dalam Tatib DPRD no 1 tahun 2019 pasal 42,
ayat (1) Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua
menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai
dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. (2) Dalam hal Ketua dan Wakil
Ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) Wakil Ketua, Wakil
Ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan
ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hanan menjelaskan, penunjukan atau pemilihan Wakil Ketua I
Anim Imamuddin mengacu pada pasal 42 tersebut. Serta berdasarkan keputusan
bersama pimpinan DPRD dalam rapat internal. Jadi, kata Hanan, Anim Imamuddin
adalah Wakil Ketua DPRD yang menjalankan tugas sebagai Ketua sampai adanya
Ketua Definitif.
"Dalam rapat pimpinan. Bapak Chairoman memberi arahan
agar menjalankan aturan sesuai tatib. Hingga terpilih Wakil Ketua 1 Bapak Anim
sebagai pimpinan yang akan melaksanakan tugas sementara, hingga ada Ketua
Definitif berdasarkan keputusan dari Gubernur," papar Hanan.
Setwan, sambung
Hanan, hanya memfasilitasi dan terkait proses administrasi, tidak ada kaitan
dengan politik. Proses surat menyurat dan administrasi terus berjalan. Dengan
mengirimkan surat keputusan hasil paripurna pada Senin (7/3) kepada Plt Wali
Kota Bekasi.
"Dan pada hari Senin (15/3) surat dari Plt Wali Kota sudah dikirim ke Gubernur. Kita tinggal tunggu keputusan dari Provinsi," ungkapnya.
Sedangkan dalam masa menanti surat dari Gubernur, kata
Hanan, Setwan dan pimpinan DPRD terus berkomunikasi dan konsultasi dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat
serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ada beberapa saran dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov
Jawa Barat. Salah satunya bahwa sementara waktu, Ketua tetap menjalankan tugas.
Tidak perlu ada Plt Ketua, sehingga surat keputusan dari Gubernur turun,"
papar Hanan.
Sementara menurut Gomos Simanjuntak, Perancang Peraturan
Perundang-undangan Sub Koordinator Ahli Muda, Setwan Kota Bekasi, bahwa dalam
Tatib no 1 tahun 2019 tidak disebutkan pelaksana tugas jika ketua diganti atas
usulan partai pengusung. Dalam pasal 42, hanya disebutkan untuk melaksanakan
tugas maka dipilih salah satu wakil ketua. Bukan pelaksana tugas.
"Dalam Pasal 48 Ayat 6 dan Pasal 49, ada bunyi
Pelaksana Tugas (plt). Tetapi terkait pimpinan yang menjalani masa penahanan
dan berhalangan sementara," ungkap Gomos.
Hal ini, papar Gomos, ditetapkan Plt karena jika pimpinan
terkait kasus hukum akan menjalani proses penyidikan dan persidangan yang akan
memakan waktu lama, bisa berbulan-bulan. Sehingga harus ditetapkan PLT.
"Sementara kalau penggantian atas usulan partai
pengusung paling memakan waktu sekitar sebulan. Terkait proses administrasi
antara DPRD, Pemkot dan Pemprov," papar ASN berbadan tambun ini.
Menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Kanwil Kemenkumham
dan Pemprov Jawa Barat. Pada Kamis (17/3), pimpinan akan melakukan rapat internal
untuk memutuskan apakah tetap dengan Tatib atau menjalankan rekomendasi dari
Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jabar.
"Saya harap semua pihak agar sabar dan senantiasa
mengikuti proses ini. Tidak perlu ada polemik, karena ada aturan dan
tahapannya. Kita tunggu hingga surat dari Gubernur turun, dan ada Ketua
Definitif," pungkas Hanan.(Adv/Hum)