Notification

×

Iklan

Iklan

Perpres 55 Tahun 2022 Inspektur Tambang dan Gubernur Berperan Izin Pertambangan Kembali ke Daerah

Senin | 4/18/2022 WIB Last Updated 2022-04-18T09:36:19Z


Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 55 tahun 2022 tentang “Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara”, dimana memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan yang awal mulanya seluruh pelimpahan. 


salah satu yang ditunggu. Perpres 55 ini sudah kita godok beberapa waktu yang lalu, setahun lebih. Dan ini diterbitkan pada 11 April kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (18/4).

Yang diikuti oleh para KTT maupun Pemegang IUP,IPK ,IUJP yang ada di seluruh Indonesia. 


Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah meliputi pemberian sertifikat standar, khususnya untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan. Kewenangan selanjutnya adalah pemberian izin. 


“Isi Perpres ini yang pertama adalah kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk pemberian sertifikat standar, semacam SOP, ataupun RKAB yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah,” ungkap Sugeng. 


“Nanti bisa diberikan oleh kawan-kawan dari Provinsi. Selain itu perizinan akan diberikan sehingga pemerintah daerah nanti akan bisa memberikan izin,” imbuhnya. 


Kewenangan lainnya yang kini menjadi tanggung jawab Pemda adalah pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha. 


“Selain itu ada pembinaan atas pelaksanaan berusaha ini juga akan didelegasikan pada daerah. Kemudian selain itu ada juga pengawasan terhadap perizinan yang sudah diberikan oleh daerah,” ujarnya. 


Pembinaan yang dimaksud terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha perrtambangan. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. 


Sementara, mekanisme pengawasan meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring evaluasi dan pengawasan. 


“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” jelasnya. 


Dalam Perpres dijelaskan juga bahwa pemberian izin yang menjadi otoritas pemda meliputi IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri-red) berupa komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. 


“Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Jadi antara 0-12 mil laut. Itu nanti nanti bisa diberikan oleh teman-teman dari daerah,” jelasnya. 


Kewenangan izin berikutnya adalah pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. 


Kemudian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. 


“Selain itu ada dua hal lagi yang diberikan perizinan yakni IUJP untuk satu daerah provinsi dan terakhir adalah IUP untuk penjualan ketiga komoditas tadi,” bebernya(AL)

×
NewsKPK.com Update