ROTE NDAO -Unit Tipidum satuan Reskrim Polres Rote Ndao,dipimpin Aipda Benyamin K.Kolimon.
hari ini(21/04/2022) secara resmi menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada
Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Rote Ndao.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) an.DHS dkk,( mantan Kades Mukekuku ) atas perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan diterima langsung oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana, SH
Para tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan akibat dari melakukan Pengeroyokan Terhadap warga desa Faifua,Demri Berun(Korban)dan Revan Poko(korban).
DHS beserta 5 orang rekanya diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1).
Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan dititipkan selama 20 hari kedepan pada sel Mapolres Rote Ndao,hingga menunggu persidangan.(AL)