Kaur, Newskpk.com - Terkait Dana Hibah Bawaslu tahun anggaran 2018-2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menetapkan dua tersangka inisial RD dan S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Dengan Modus pengadaan sewa mobiler serta sosialisasi. Bertempat di aula Kejari Kaur, Rabo 27 April 2022.
Penetapan tersangka di lakukan setelah melewati proses panjang dalam mendengarkan beberapa keterangan saksi, Dalam siaran Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus, SH. MH menyebutkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainya. Untuk tersangka RD kita tahan 20 hari kedepan sedangkan untuk tersangka S kita akan panggil kembali setelah lebaran Idul Fitri 1443 H karna pemanggilan pertama S masih berada di luar kota.
Diketahui RD waktu itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur merangkap PPK dan S menjabat sebagai bendahara Bawaslu Kaur.
Kedua tersangka di kenakan pasal 5 ayat 2 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu Kejari Kaur menahan beberapa alat bukti diantarannya Dua meja setengah biro,kursi putar, laptop, printer dan uang lebih kurang 25 juta. (SMI)