Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ciduk Home Industri Miras Oplosan

Rabu | 3/02/2022 WIB Last Updated 2022-03-02T09:59:57Z




Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih amankan PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis Arak Putih atau Ciu pada hari Jumat, 25 Februari 2022 dari rumah tersangka di perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.


"pengungkapan kasus ini diawali dari informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih diduga memproduksi atau home industri membuat minuman keras jenis Ciu dan tidak memiliki ijin ” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki, S.I.K M.H, Kepada Media


Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, Kita berhasil mengamankan 1 orang pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang tapi dia tinggal di Jatiasih tempat produksinya serta kita melakukan garis polisi 


Produksi Miras Jenis Ciu beromset 80 -100 Juta Perbulan, Polres Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Ciu Siap Edar di Jatiasih

“10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” ungkapnya.


Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.


Kegiatan ilegal yang memproduksi minuman keras jenis Ciu,lanjut Kombes Hengki"ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini.


Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun. (YS)

×
NewsKPK.com Update