Notification

×

Iklan

Iklan

Kordinator BEM PTM Tangerang Desak Jokowi pertimbangkan ulang IKN

Rabu | 3/16/2022 WIB Last Updated 2022-03-16T00:53:29Z



Paser Utara, Kalimantan Timur,akan dimulai sebentar lagi.Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022. UU itu diberi nomor 3 tahun 2022.

Kini, pemerintah terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut.Rencana pemindahan ibu kota negara yang mengusung konsep smart city itu pun dipastikan berlanjut meski banyak terjadi penolakan.


Kordinator BEM PTM Kab Tangerang Gilang purnama mempertanyakan titik urgensi Presiden Joko Widodo terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).


Gilang mengatakan dimana titik urgensi perpindahan ibu kota negara baru ini,bahkan kondisi bangsa saat ini yang belum stabil secara ekonomi harus menjadi pertimbangan karena harus melihat kondisi negara saat ini sedang dilanda krisis ekonomi seperti kelangkaan minyak goreng dan hutang negara yg semakin menumpuk.sehingga pemindahan ibukota negara  perlu dipertimbangkan ulang Rabu(16/03/2022).


Selain itu, menurut Gilang masih banyak hal lain yang lebih mendesak selain pemindahan IKN, seperti persoalan kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan yang pada dasarnya lebih urgen untuk direspons cepat oleh pemerintah.


Gilang mengatakan, dirinya mendesak Presiden Republik Indonesia bersama dengan Bappenas untuk pertimbangkan pelaksanaan pembangunan IKN. Ia meminta untuk melakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan dampak dari pemindahan IKN, serta memperhatikan dampak dan potensi pelanggaran HAM dan kerusakan ekologis dalam proses pembangunan IKN"ujar gilang


Di sisi lain pembiayaan IKN yang lebih banyak menggunakan APBN ini tentu tak sejalan dengan janji yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Mei 2019, saat awal mengumumkan proyek pemindahan ibu kota, yang menyebut bahwa pembangunan ibu kota negara tidak akan membebani APBN.Saya membayangkan apabila anggaran sebesar 501 triliun yang digunakan untuk pemindahan ibu kota negara digunakan untuk melakukan pemerataan pembangunan di beberapa wilayah di luar Jawa, maka hasilnya tentu akan banyak mengubah atau mengakhiri status banyak wilayah di luar Jawa yang masuk kategori terpincil dan tertinggal.

Tutup Gilang.

×
NewsKPK.com Update