Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Mustikajaya Gutus Hermawan Bilang Ada 6 Poin Komitmen Bersama Anti Korupsi

Kamis | 3/24/2022 WIB Last Updated 2022-03-24T00:00:00Z



Bekasi - Pemerintah kota Bekasi bersama Camat dan Lurah se kecamatan Mustikajaya menggelar acara Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Korupsi Pemerintah Kota Bekasi di pendopo kecamatan Mustikajaya Rabu (23/03/2022).


Acara Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Korupsi ini di hadiri Plt Walikota Bekasi DR Tri Adhianto Cahyono, Plt kepala inspektorat,kadis LH, sekretaris DBMSDA,Kabag pemerintahan,camat Mustikajaya,Kapolsek, Danramil,dan Lurah se mustika jaya.


Camat mustika jaya Gutus Hermawan EP, S.ip menyampaikan " ada 6 point' Komitmen Bersama Anti Korupsi  Camat dan Lurah beserta jajarannya dalam upaya memberantas budaya rasuah (disuap atau menyuap) di wilayah hukum kecamatan Mustikajaya kota Bekasi.


Yang pertama Camat dan lurah Beserta jajaran berkomitmen untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik dengan berpedoman pada nilai integritas dan kode etik aparatur 


Yang kedua Camat dan Lurah beserta jajaran berupaya memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pada setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar sejalan dengan nilai integritas 


Yang ketiga Camat dan Lurah beserta jajaran berkomitmen untuk tidak meminta tidak menerima tidak memberikan dan atau tidak menjanjikan sesuatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan pribadi golongan atau pihak lain.


Yang ke empat Camat dan Lurah beserta jajaran berkomitmen mengimplementasikan kebijakan pemerintah kota Bekasi terkait benturan kepentingan dalam lingkup kerja Kecamatan serta mendeklarasikan setiap benturan kepentingan yang berpotensi menimbulkan resiko atau korupsi


Yang ke lima Camat dan Lurah beserta jajaran berkomitmen untuk membangun budaya anti korupsi dan budaya sadar resiko serta menjalankan prinsip toleransi atau toleran terhadap tindakan yang berkaitan dengan korupsi penyuapan intervensi pemerasan serta pemerasan secara ekonomi penyalahgunaan pemanfaatan aset pemerintah pelayanan publik dan atau penyelenggaraan peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh aparatur 


Dan yang ke enam Camat dan Lurah beserta jajarannya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini anti korupsi maupun kode etik aparatur akan dikenakan sanksi hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan mengumumkan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.tutup Gutus. (YS)

×
NewsKPK.com Update