Notification

×

Iklan

Iklan

Warga dan Lurah Kota Bekasi Keluhkan Kinerja BPN Soal Lambatnya Program PTSL

Selasa | 2/15/2022 WIB Last Updated 2022-02-15T03:45:27Z


Kota Bekasi - Lambatnya pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 diwilayah kota Bekasi menjadi sorotan warga melalui LSM LK2D (Lembaga Kajian Kebijakan Daerah).


Kendala pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak (sertifikat) milik penerima program PTSL yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima.


Sebanyak 25 ribu kuota sertifikat program PTSL untuk jatah Kecamatan Pondok Gede digelontorkan oleh Kantah Kota Bekasi sejak awal tahun 2021. Namun hingga saat ini belum terselesaikan.


Salah seorang warga yang tinggal di kelurahan Jatibening mengeluhkan lamanya proses penyelesaian sertifikat,padahal berkas kita sudah lengkap ucap Arif (32 tahun).


"Kami warga Jatibening sangat kecewa atas kinerja dari BPN," Tegasnya.


Sementara warga jati Rahayu, inisial AB (45 tahun) meminta kepada BPN untuk bisa menyelesaikan sertifikat PTSL di wilayah Jati Rahayu.


"Kami sudah memenuhi kelengkapan berkas, tinggal bagaimana BPN secepat mungkin menyelesaikan sertifikat PTSL karena kami sangat membutuhkan sertifikat tersebut," harapnya.


Sama halnya dengan Lurah Bintara jaya Zainal Arifin mendesak BPN untuk segera menyelesaikan sertifikat PTSL tahun 2021 agar masyarakat tidak resah menunggu sertifikat PTSL jadi.


Zainal menjelaskan program PTSL yang belum terselesaikan hingga saat ini masih ada saat tahun 2018.


"Kami bersama warga Bintara jaya berharap BPN segera menyelesaikan sertifikat PTSL karena kita sudah melengkapi berkas dan jika ada berkas yang masih belum lengkap tolong segera di kasih tau oleh BPN pinta," Pinta Lurah Zainal Arifin.


Terkait keterlambatan penerbitan alas hak melalui program PTSL 2021di Kota Bekasi, Ketua LSM LK2D Usman Purwanto SH, mengatakan agar Kantah Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.


Menurut Usman, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut.


“Namun Kantah Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut karna hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat selain maklumat lainnya,” pungkas Usman.

×
NewsKPK.com Update